Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni:
1. Guru calon kepala sekolah memiliki kriteria akademik paling rendah D4 atau S1 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) dan prodi yang terakrediasi.
2. Guru calon kepala sekolah berstatus sebagai guru sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.
3. Guru calon kepala sekolah berstatus sebagai guru penggerak atau memiliki sertifikat guru penggerak.
4. Guru calon kepala sekolah yang berstatus sebagai PNS memiliki pangkat paling rendah penada muda tingkat I golongan ruang III/b.
5. Guru calon kepala sekolah yang berstatus sebagai guru PPPK memiliki jenjang jabatan minimal ahli pertama.
6. Guru calon kepala sekolah memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’ pada dua tahun terakhir.