RESMI KEMDIKBUD, Berikut Syarat Guru Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Benarkah Lulusan Program Ini Diutamakan?

- 1 Juni 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat guru diangkat sebagai kepala sekolah
Ilustrasi. Berikut syarat guru diangkat sebagai kepala sekolah /Pemkab Banyuwangi/

Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni:

1. Guru calon kepala sekolah memiliki kriteria akademik paling rendah D4 atau S1 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) dan prodi yang terakrediasi.

2. Guru calon kepala sekolah berstatus sebagai guru sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

3. Guru calon kepala sekolah berstatus sebagai guru penggerak atau memiliki sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pembagian Dividen Saham Telkom? Simak Ulasan Lengkap Harga Saham Per Lembar TLKM Berikut Ini

4. Guru calon kepala sekolah yang berstatus sebagai PNS memiliki pangkat paling rendah penada muda tingkat I golongan ruang III/b.

5. Guru calon kepala sekolah yang berstatus sebagai guru PPPK memiliki jenjang jabatan minimal ahli pertama.

6. Guru calon kepala sekolah memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’ pada dua tahun terakhir.

calon kepala sekolah memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di sekolah atau satuan pendidikan, komunitas pendidikan, dan/atau organisasi pendidikan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x