RESMI KEMDIKBUD, Berikut Syarat Guru Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Benarkah Lulusan Program Ini Diutamakan?

- 1 Juni 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat guru diangkat sebagai kepala sekolah
Ilustrasi. Berikut syarat guru diangkat sebagai kepala sekolah /Pemkab Banyuwangi/

8. Guru calon kepala sekolah wajib sehat secara jasmani dan rohani. Kemdikbud juga menetapkan guru calon kepala sekolah harus bebas dari zat adikitf seperti narkotika, psikotropika, dan lainnya berdasarkan surat dari rumat sakit pemerintah.

9. Guru calon kepala sekolah tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang maupun berat sesuai dengan aturan undang-undang.

10. Guru calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa. Calon kepala sekolah juga tidak boleh pernah jadi terpidana.

Baca Juga: Kemdikbud Sampaikan 9 Syarat Penting untuk Mengikuti PPG Prajabatan 2023, Begini Isinya

11. Guru calon kepala sekolah maksimal berusia 56 tahun ketika ditugaskan.

Syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah ini ditetapkan Kemdikbud sejak 2021 lalu, tepatnya di tanggal 21 Desember.

Berdasarkan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, saat ini banyak guru yang sudah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Namun demikian, ada kategori guru yang akan diutamakan untuk diangkat.

Plt Sesditjen GTK Kemdikbud Praptono menyebutkan bahwa guru penggerak yang mengantongi sertifikat dari program Pendidikan Guru Penggerak akan diutamakan untuk menjadi kepala sekolah.

“Guru penggerak merupakan orang-orang pilihan yang sudah menjalani seleksi dan pendidikan ketat,” katanya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x