Hal itu diharapkan agar guru penggerak yang kemudian ditunjuk sebagai kepala sekolah bisa mengaplikasikan Kurikulum Merdeka dengan sebaik-baiknya.
Namun, untuk menjadi guru penggerak pun juga harus bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal S1 atau D4 yang berasal dari perguruan tinggi dan prodi yang telah terakreditasi.
2. Memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki sertifikat sebagai guru penggerak.
4. Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b.
5. Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki jenjang jabatan minimal ahli pertama.