6. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat “baik” dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
7. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, komunitas pendidikan, dan/atau organisasi pendidikan.
8. Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta terbebas dari zat aditif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
9. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau pun berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Tidak sedang menjadi tersangka maupun terdakwa serta tidak pernah menjadi terpidana.
11. Memiliki usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan.
Itulah, penjelasan terkait syarat penugasan guru yang bisa ditunjuk sebagai kepala sekolah.***