Lebih lanjut di dalam isi Permenkeu tersebut juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan pemegang kekuasaan dalam memberikan gaji dan tunjangan kepada PNS, pensiun, dan lainnya.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 adalah kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN, pensiun, penerima pensiun, dan lainnya.
Adapun dari mengenai pemberian gaji ke 13 untuk guru PNS diberikan dari dana yang bersumber dari APBN.
Pemberian APBN diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan juga tunjangan melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Menariknya guru PNS juga bisa menerima tunjangan kinerja, meskipun dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tidak hanya itu, Kemenkeu juga menyebutkan kriteria guru sertifikasi yang akan menerima TPG sebesar 50 persen.
TPG diberikan sebesar 50 persen apabila guru yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Begitupun juga dengan dosen jika tidak menerima tunjangan kinerja maka bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan.