Guru Sertifikasi Merapat: TPG Diberi 50 Persen, apabila Tendik Masuk Kriteria yang Disebut Kemenkeu...

- 6 Juni 2023, 17:03 WIB
Guru Sertifikasi Merapat: TPG Diberi 50 Persen, apabila Tendik Masuk ke Dalam Kriteria yang Disebut Kemenkeu.
Guru Sertifikasi Merapat: TPG Diberi 50 Persen, apabila Tendik Masuk ke Dalam Kriteria yang Disebut Kemenkeu. /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI/

Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan di dalam isi Permenkeu nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian THR dan gaji ke 13.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x