SUDAH 10 JUNI, PNS Golongan I Hingga IV di Bulan Juni Selain Dapat Gaji 13 Juga Bakal Terima 2 Tunjangan

- 10 Juni 2023, 08:22 WIB
PNS akan dapat 2 tunjangan di bulan Juni 2023 selain gaji 13
PNS akan dapat 2 tunjangan di bulan Juni 2023 selain gaji 13 /Instagram Sri Mulyani

BERITASOLORAYA.com – Sejumlah PNS di tanah air telah menerima gaji 13 pada awal bulan Juni 2023. Kabar baiknya, selain gaji 13, ternyata PNS juga akan terima dua tunjangan lain sebagaimana disebutkan oleh Menteri Keuangan.

Selain kabar baik mengenai tunjangan, bagi PNS yang belum menerima gaji 13 tidak perlu risau. Sebab pemerintah akan tetap memberikan gaji 13 bagi para PNS.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2023 pasal 12 diterangkan, gaji 13 paling cepat diberikan pada PNS adalah pada bulan Juni.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Siap Terima Gaji ke-13 Sebentar Lagi, Dan Ini Daftar Daerah Yang Cairkan TPG Triwulan 1

Akan tetapi, bilamana gaji 13 bagi PNS belum dibayarkan pemerintah pada bulan Juni, maka gaji 13 dapat dibayarkan pada bulan setelahnya.

Adapun besaran gaji 13 bagi ASN dapat dilihat dan dipahami melalui laman berikut:

Klik di sini

Lantas dua tunjangan apa yang akan didapat oleh PNS khususnya golongan I, II, III dan IV di bulan Juni 2023?

Melalui Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 49 Tahun 2023 bagi ASN golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan tunjangan uang lembur dan uang makan PNS.

  1. Uang Lembur ASN

PNS berhak mendapatkan tunjangan uang lembur sebagai kompensasi atas kerja lembur yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

Adapun perhitungan besar nominal tunjangan uang lembur bagi PNS bagi golongan I, II, III dan IV tersebut, dihitung per hari.

Sehingga banyaknya kerja lembur yang dilakukan bagi PNS golongan I, II, III dan IV bisa dikalikan dengan jumlah hari lembur yang dipenuhi.

Akan tetapi yang perlu PNS golongan I, II, III dan IV ingat adalah, ketentuan tunjangan uang lembur ini bisa didapatkan asal kerja lembur tersebut dilakukan atas dasar adanya surat perintah kerja lembur dari pejabat yang berwenang.

Bagi PNS golongan I, II, III dan IV simak baik-baik besaran nominal tunjangan uang lembur PNS sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023.

- Bagi PNS golongan I akan mendapatkan Rp18.000/hari

- Bagi PNS golongan II akan mendapatkan Rp24.000/hari

- Bagi PNS golongan III akan mendapatkan Rp30.000/hari

- Bagi PNS golongan IV akan mendapatkan Rp36.000/hari

Baca Juga: TERBARU, Inilah Total Formasi CPNS 2023 Langsung Dari Kemenpan RB.  Bukan 1 Juta Formasi, Melainkan…

  1. Uang Makan Lembur

Kabar baiknya bagi PNS yang melakukan kerja lembur, juga akan diberikan tunjangan uang makan lembur.

Ketentuannya, yakni jika PNS melakukan kerja lembur paling kurang selama dua jam berturut-turut akan mendapatkan uang makan lembur satu kali perhari.

Lantas berapakah nominal tunjangan uang makan lembur bagi PNS yang melakukan kerja lembur tersebut?

Karena tunjangan uang makan lembur PNS dihitung perhari satu kali, maka banyaknya tunjangan uang makan lembur yang diperoleh PNS golongan I, II, III dan IV bisa dikalikan dengan jumlah hari lembur yang dipenuhi.

Adapun untuk nominal tunjangan uang makan lembur PNS per golongan I , II, III dan IV adalah sebagai berikut:

- Bagi PNS golongan I dan II akan mendapatkan Rp35.000/hari

- Bagi PNS golongan III akan mendapatkan Rp37.000/hari

- Bagi PNS golongan IV akan mendapatkan Rp41.000/ hari.

Semoga info ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x