Nasib P1 PPPK Guru Tanpa Formasi di Tahun 2023, Ini 2 Sistem Penyelesaiannya

- 13 Juni 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi P1 PPPK guru tahun 2022
Ilustrasi P1 PPPK guru tahun 2022 /Rani Ummi Fadila
BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK guru tahun 2022, ada sejumlah tenaga honorer yang telah lulus seleksi tapi, tidak mendapatkan penempatan. Pengumuman seleksi PPPK guru tahun 2022 sebelumnya telah disampaikan oleh pihak terkait pada tanggal 9 Maret 2023. Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 250.300 tenaga honorer yang lulus seleksi telah mendapatkan penempatan.

Jika dilihat dari jumlah total selama seleksi PPPK guru, terdapat sekitar 550.000 tenaga honorer yang telah diangkat, karena jumlah tersebut termasuk seleksi sebelumnya sebanyak 300.000 orang.

Namun, yang menjadi perhatian bagi sebagian tenaga honorer guru adalah nasib peserta yang telah lulus seleksi tahun 2022 tapi, tidak mendapatkan formasi.
 
 
Pada tahun 2022, terdapat 3.043 pelamar P1 yang telah lulus seleksi, tetapi belum mendapatkan kesempatan penempatan. Informasi ini didasarkan pada surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).

Menyikapi hal ini, Dirjen GTK mengemukakan empat poin penting yang harus diketahui oleh para P1 yang belum mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Pertama, pembatalan penempatan P1 PPPK 2022 merupakan proses sanggah seleksi, yang berarti hanya penempatan yang dibatalkan (tanpa mempengaruhi status kelulusan).

Kedua, para P1 tersebut tetap masuk dalam kategori P1 dan berhak mengikuti seleksi tahun 2023.

Baca Juga: 4 Langkah Atasi Cacar Air, Tips dan Rekomendasi Ketua IDI Surakarta

Ketiga, mereka akan secara otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.

Keempat, pelamar yang belum mendapatkan penempatan tidak akan tergeser dari sekolah tempat mereka bekerja saat ini.

Lebih lanjut, Dirjen GTK, Nunuk mengatakan bahwa sebanyak 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, pelamar tersebut tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023.

Dirjen GTK Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen dan juga untuk berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah ini.


Untuk mengatasi nasib P1 PPPK guru tanpa formasi, pemerintah telah merumuskan dua sistem penyelesaian.

Sistem pertama yang diusulkan adalah melalui perangkingan terhadap nilai yang telah diperoleh peserta. KemenpanRB akan menggunakan nilai tersebut sebagai acuan untuk menempatkan P1 yang masih belum mendapatkan formasi.

Jika terdapat usulan formasi yang tersedia, maka P1 tersebut dapat ditempatkan sesuai dengan usulan tersebut.

Sistem kedua yang diusulkan adalah menggunakan sistem penempatan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa ASN bersedia ditempatkan di mana saja yang dibutuhkan.
 
Baca Juga: Begini Penjelasan Kemenpan RB Terkait Seleksi CPNS 2023 yang Terancam Batal Digelar

Dengan menerapkan sistem ini, P1 yang belum mendapatkan formasi dapat ditempatkan di daerah-daerah yang membutuhkan guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x