Terkait pencairan TPG triwulan 2 ini, guru sertifikasi di daerah Garut sudah mencairkan TPG triwulan 2, sehingga bisa dipahami bahwa di daerah lain belum cair.
Keterlambatan pencairan TPG triwulan 2 ini bisa jadi karena adanya kendala yang bisa disebabkan karena masalah data dapodik tidak sinkron, sampai pada serdik yang tidak linier.
Lantas TPG triwulan 2 bisa jadi tidak akan cair atau gagal diberikan karena enam kondisi berikut ini, yaitu:
- Guru sertifikasi telah meninggal dunia
- Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun. Penghentiannya pun dilakukan bulan berikutnya dari penetapan usia pensiun.
- Guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik. Pengunduran diri dilakukan karena keinginan sendiri. Tunjangan langsung dihentikan pada bulan itu juga.
- Guru sertifikasi dipidana penjara atas putusan pengadilan yang secara resmi mempunyai kekutan hukum tetap. TPG dihentikan pada bulan berkenaan.
- Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar. Penghentiannya dilakukan saat tugas belajar tersebut dilaksanakan.
- Guru sertifikasi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru. Penghentian dilakukan pada bulan tersebut.
Jika guru sertifikasi mengalami hal berikut dan masuk dalam kriteria itu, maka sudah otomatis tidak akan menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 ini.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***