BERITASOLORAYA.com – Ternyata guru PPPK apabila ingin perpanjangan kontrak secara otomatis harus memenuhi dua syarat dari Kemdikbud.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa surat tentang perpanjangan kontrak PPPK untuk jabatan fungsional guru telah diusulkan kepada Kementerian PANRB yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nunuk Suryani.
Tentunya hal ini merupakan kabar yang gembira yang ditunggu oleh seluruh guru PPPK, apabila usulan tersebut disetujui maka guru PPPK tidak perlu repot untuk memperpanjang masa kontrak PPPK kembali.
Nunuk Suryani menyampaikan bahwa terkait usulan tentang masa perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut disambut baik oleh Kementerian PANRB sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @nunuksuryani pada 15 Juli 2023.
"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiun. Alhamdulillah Kementerian PANRB menyambut baik," tulis Nunuk.
Surat usulan perpanjangan kontrak otomatis bagi guru PPPK tersebut sudah dikirimkan kepada Kementerian PANRB pada 4 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan surat Kemdikbud Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, ketentuan tentang masa kerja PPPK paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun tersebut dapat menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK akan terus berulang.
Oleh sebab itu, Kemdikbud pun mengusulkan kepada Kementerian PANRB agar masa kontrak hubungan kerja guru PPPK dapat diperpanjang secara otomatis sampai usia pensiun.
Adapun maksimal usia pensiun yang dimaksud dalam perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut yaitu pada usia 60 tahun.
"Bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun)," tulis surat tersebut.
Akan tetapi, guru PPPK dapat secara otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak tentunya perlu ada dua syarat atau ketentuan dari Kemdikbud.
Pertama, guru PPPK dapat dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya hingga usia 60 tahun selama masih dibutuhkan oleh pihak instansinya.
Ketentuan yang kedua yaitu guru PPPK dapat dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya hingga usia 60 tahun selama tidak terjadi kasus hukum yang menjerat.
Oleh karena itu, Kemdikbud berharap agar usulan perpanjangan kontrak hubungan kerja guru PPPK secara otomatis hingga usia pensiun tersebut dapat mengefisienkan proses rekrutmen guru ASN PPPK.
Lebih lanjut, Nunuk Suryani berharap agar usulan tentang perpanjangan kontrak guru PPPK hingga usia pensiun tersebut dapat terealisasi dengan baik.
Itulah informasi surat dari Dirjen GTK Kemdikbud terkait usulan perpanjangan kontrak guru PPPK hingga batas usia pensiun yang ditujukan kepada Kementerian PANRB.
Semoga bermanfaat.***