Guru Sertifikasi Merapat: Tunjangan Triwulan 3 dan 4 Alami Kenaikan?

- 7 Agustus 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Merapat: Tunjangan Triwulan 3 & 4 Alami Kenaikan?
Ilustrasi Guru Sertifikasi Merapat: Tunjangan Triwulan 3 & 4 Alami Kenaikan? /Instagram @ikn_id

Namun, berapa besaran kenaikan gaji guru PNS jika ada ketetapan kenaikan?

Baca Juga: Pawai Pembangunan Tahun 2023 di Kota Solo. Klik Link Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

Berdasarkan laman resmi setkab.go.id, disampaikan bahwa kenaikan gaji baru PNS per 1 Januari 2019, untuk besarannya sendiri terpaut ratusan ribu dari besaran awal.

Selain itu, untuk penerima TPG triwulan 3, sesuai dengan Permendikbud Ristek dijelaskan bahwa penerimaan tunjangan triwulan 3 pada bulan September mendatang.

Penerimaan tunjangan di bulan September nanti, setelah guru melakukan sinkronisasi data pada bulan Agustus ini.

Sementara untuk kenaikan tunjangan guru, akan berlaku pada bulan Januari pada tahun berikutnya.

Dalam hal ini, guru sertifikasi dapat bersiap pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, apakah Presiden Jokowi akan memberikan kenaikan gaji bagi PNS ataukah tidak.

Tentunya kenaikan gaji bagi guru juga akan berpengaruh pada kesejahteraan guru di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x