Sekarang Untuk Jadi Kepala Sekolah Cukup Siapkan 5 Berkas Wajib ini, Nomor 4 Harus Tepat ya!

- 9 Agustus 2023, 14:31 WIB
Berikut ini 5 dokumen yang wajib ada untuk menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya.
Berikut ini 5 dokumen yang wajib ada untuk menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya. /Tangkap layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud/

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Kontes Kecantikan Terjadi di Hotel Mewah

Pada tahapan pengunggahan berkas ini, ada lima berkas yang wajib disiapkan sebagaimana himbauan Kemdikbud Ristek, adapun diantaranya adalah : 

  1. Adanya berkas SKCK yang diterbitkan dalam enam bulan terakhir;
  2. Adanya berkas SK Kesehatan yang diterbitkan satu bulan terakhir;
  3. Adanya berkas SK Bebas Hukuman Disiplin yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir;
  4. Adanya berkas SK Pengalaman Manajerial yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir dan;
  5. Adanya berkas Hasil Penilaian Kinerja yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir.

Itulah lima berkas wajib yang perlu dimiliki guru sebagai bakal calon kepala sekolah seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Untuk lima berkas wajib tersebut tidak boleh terlambat diunggah pada platform Merdeka Mengajar. 

Baca Juga: TERBARU Link Twibbon 17 Agustus 2023 dengan Desain Paling Keren dan Kekinian Buat Unggah ke Media Sosial

Maka daripada itu, peserta seleksi kepala sekolah harus memastikan dan mencatat berkas wajib tersebut.

Tidak hanya itu, guru sebagai peserta seleksi  juga harus memastikan berkas diupload pada platform Merdeka Mengajar tidak melebihi batas waktu pengumpulan berkas, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan.

Kemdikbud Ristek dalam seleksi calon kepala sekolah tahun 2023 kali ini, hanya akan mengundang guru yang memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah sebagaimana tertuang pada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Adapun isi pada pasal 2 disebutkan sebagai berikut : 

Baca Juga: Kasasi MA Putuskan Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, 3 Terdakwa Lain Ikut Dapat Keringanan

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah