Sekarang Untuk Jadi Kepala Sekolah Cukup Siapkan 5 Berkas Wajib ini, Nomor 4 Harus Tepat ya!

- 9 Agustus 2023, 14:31 WIB
Berikut ini 5 dokumen yang wajib ada untuk menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya.
Berikut ini 5 dokumen yang wajib ada untuk menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya. /Tangkap layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud/
  1. Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak;
  3. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Demikianlah, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah