Guna Mencegah dan Menangani Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Kemdikbud Lakukan Upaya Ini

- 28 September 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi kekerasan di satuan pendidikan
Ilustrasi kekerasan di satuan pendidikan /Pixabay//

BERITASOLORAYA.com – Saat ini kekerasan di lingkungan satuan pendidikan semakin marak terjadi. Untuk mencegah kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kemdikbud melakukan upaya untuk menanganinya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) menerbitkan peraturan Nomor 46 Tahun 2023. Peraturan ini menjelaskan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Peraturan Kemdikbud Nomor 46 Tahun 2023 ini ada karena memiliki tujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan yang ada di lingkungan satuan pendidikan. Untuk menciptakan lingkungan belajar mengajar yang bebas kekerasan, maka diterbitkanlah peraturan ini.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Merapat! Ini lho Instansi Pemerintah yang Masih Sepi Peminat

Sebagaimana informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 28 September 2023, ternyata ada beberapa macam upaya Kemdikbud untuk menangani kekerasan di satuan pendidikan. Adapun di antara upaya tersebut adalah sebagai berikut:

1. Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan Kepala Dinas Pendidikan.

2. Dinas Pendidikan sesuai kewenangan untuk:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x