Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan, serta TPPK ini bertujuan untuk mengurangi dan mencegah adanya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Kemdikbud melakukan upaya ini untuk menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
Anggota satuan tugas dan TPPK ini adalah orang-orang yang tidak pernah melakukan kekerasan dan tindak hukuman pidana. Dengan artian lain, pembentukan satuan tugas dan TPPK ini harus bebas dari tindakan kekerasan.
Sedangkan pembentukan laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp ini bertujuan sebagai situs pelaporan jika ditemukan adanya kekerasan di lingkungan sekolah. Laman ini bisa diakses oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan.
Seperti itulah informasi yang bisa disampaikan mengenai upaya Kemdikbud untuk mencegah dan menangani kekerasan yang ada di lingkungan satuan pendidikan.
Sebab di dalam kurikulum merdeka, semestinya seluruh komponen satuan pendidikan terbebas dari kekerasan.***