- Memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Kepala Pemerintahan Daerah.
- Mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan beranggotakan lima orang. Keanggotaan satuan tugas terdiri atas perwakilan dinas pendidikan, perwakilan dinas fungsi bidang perlindungan anak, perwakilan dinas fungsi bidang sosial, dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
3. Membentuk laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp yang bisa diakses oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan.
4. Melakukan sosialisasi, menginstruksikan, dan memantau pembentukan TPPK di satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
5. Membentuk komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
6. Membentuk TPPK beranggotakan minimal 3 orang dan berjumlah gasal.