Guna Mencegah dan Menangani Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Kemdikbud Lakukan Upaya Ini

- 28 September 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi kekerasan di satuan pendidikan
Ilustrasi kekerasan di satuan pendidikan /Pixabay//

- Memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Kepala Pemerintahan Daerah.

- Mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan beranggotakan lima orang. Keanggotaan satuan tugas terdiri atas perwakilan dinas pendidikan, perwakilan dinas fungsi bidang perlindungan anak, perwakilan dinas fungsi bidang sosial, dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Update! Inilah 8 Daftar Instansi Pemerintah yang Membuka Posisi untuk Segala Jurusan

3. Membentuk laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp yang bisa diakses oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan.

4. Melakukan sosialisasi, menginstruksikan, dan memantau pembentukan TPPK di satuan pendidikan sesuai kewenangannya.

5. Membentuk komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

6. Membentuk TPPK beranggotakan minimal 3 orang dan berjumlah gasal.

Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Pertandingan Timnas Indonesia vs Uzbekistan dalam Asian Games Sore ini Tayang di RCTI

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x