Pemerintah daerah diberikan pilihan lain, yaitu membuka seleksi untuk pelamar melalui seleksi kompetensi tambahan dengan melakukan pengamatan profesionalisme guru tersebut.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa, sebanyak 12.276 guru yang saat ini disebut sebagai P1 yang keberadaannya di 51 pemda belum bisa diakomodasi tahun ini.
“Diantaranya 23 Pemda (2 provinsi dan 21 kabupaten/kota) pada regional ini agar segera membuka formasi untuk guru berstatus P1 yang lolos passing grade di wilayahnya,” Kata Nunuk Suryani seperti yang lansir dari situs resmi Ditjen GTK.
Jadi, bagi para pelamar P2, P3, dan P4 belum bisa mendapatkan seleksi kompetensi tambahan jika ada kebijakan pemda karena, dikhususkan untuk P1 yang masih belum terserap tahun anggaran 2023 seperti yang telah dipaparkan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani.***