ADAKAH PERUBAHAN Penerima Dana BOSP 2024? Simak Informasi Selengkapnya...

- 7 Februari 2024, 20:52 WIB
ilustrasi. Terdapat pembaruan signifikan pada kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOSP 2024 sesuai regulasi Permendikbud terbaru.
ilustrasi. Terdapat pembaruan signifikan pada kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOSP 2024 sesuai regulasi Permendikbud terbaru. /puslapdik.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Simak aturan terbaru dana BOSP 2024. Apakah ada perubahan dari tahun sebelumnya?

Dana BOSP memiliki peran sentral dalam mendukung dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di indonesia.

Dana BOSP memberikan dukungan finansial yang signifikan untuk pembiayaan operasional nonpersonalia di satuan pendidikan.

Pembiayaan operasional nonpersonalia dari dana BOSP di satuan pendidikan, meliputi biaya untuk kebutuhan operasional harian seperti listrik, air, perawatan bangunan, dan peralatan pendukung pembelajaran.

Baca Juga: Penyaluran BOSP 2024 Dinilai Tercepat dalam Sejarah, pada Januari Penyalurannya Mencapai 96 Persen

Tanpa dukungan dana BOSP, satuan pendidikan kemungkinan akan mengalami kesulitan untuk menjalankan operasionalnya secara optimal.

Selain itu, dana BOSP dapat dialokasikan untuk memperbarui dan meningkatkan fasilitas pembelajaran, termasuk perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendukung pembelajaran pendidikan lainnya.

Hal ini tentunya diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didik.

Artikel ini membahas mengenai serangkaian informasi penting menindaklanjuti Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Informasi utama artikel ini diperoleh dari unggahan akun instagram @kemdkbud.ri yang di upload pada hari Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Dana BOSP 2024 Jenjang SMP Sebesar Rp11,6 Triliun, Sekolah Wajib Selesaikan Laporan

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website diitpsd.kemdikbud.go.id pada tanggal 7 Februari 2024 dituliskan bahwa dana BOSP merupakan akronim dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) merupakan alokasi dana khusus nonfisik oleh pemerintah yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan operasional nonpersonalia yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @kemdikbud.ri pada tanggal 7 Februari 2024 dituliskan bahwa menindaklanjuti Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang juknis BOSP terdapat pembaruan signifikan pada kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOSP.

Salah satu perubahan utama adalah terkait nomenklatur untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang juknis BOSP pasal 1 menyebutkan bahwa nomenklatur tersebut dihapus dan akan dipindahkan ke bawah nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) mulai tahun 2024.

Baca Juga: Satuan Pendidikan Wajib Tahu 2 Persyaratan Agar Dana BOS dan BOSP Segera Cair...

Selain itu, untuk penyaluran dana BOP PAUD (Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini) meliputi tujuh kelompok penerima.

Pertama yaitu Taman Kanak-Kanak. Kedua yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB). Ketiga yaitu Kelompok Bermain. 

Keempat yaitu Taman Penitipan Anak. Kelima yaitu Satuan PAUD sejenis. Keenam yaitu Sanggar Kegiatan Belajar. Ketujuh yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Selain itu, terdapat perubahan pada batas usia penerima dana BOP Kesetaraan reguler yang kini berubah menjadi 25 tahun.

Dengan demikian, pada tahun 2024, kriteria satuan pendidikan penerima dana BOSP melibatkan peserta didik dengan rentang usia 7 sampai dengan 25 tahun sesuai dengan ketentuan yang telah diatur yakni Permendikbud Nomor 63 tahun 2023.

Sebelumnya, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022, kriteria satuan pendidikan penerima dana BOSP melibatkan peserta didik dengan rentang usia 7 sampai dengan 24 tahun.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi link ini.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bansos Rp600 Ribu Melalui Kantor Pos Cair, Cek Penerima Manfaat PKH dan BPNT 2024 di Sini

Secara keseluruhan, dengan pembaruan signifikan pada kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOSP diharapkan mampu untuk digunakan secara merata dan sesuai peruntukannya untuk peningkatan taraf pendidikan di Indonesia.

Melalui dana BOSP, pemerintah berupaya untuk secara konsisten dapat menjamin bahwa setiap satuan pendidikan, terutama yang berada di daerah terpencil yakni 3T dapat memperoleh dukungan yang cukup.

Hal ini penting untuk meratakan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah di Indonesia. Dalam artian, disparitas pendidikan di Indonesia harus diminimalisir sebisa mungkin.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah