b. Refleksi Kompetensi: Guru dan kepala sekolah dapat melakukan refleksi diri untuk menilai kompetensi dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. Refleksi ini dapat dilakukan secara berkala untuk memantau perkembangan kinerja dan kompetensi.
c. Bukti Karya: Guru dan kepala sekolah dapat mengunggah bukti karya untuk menunjukkan keahlian dan prestasi. Bukti karya ini dapat berupa portofolio, publikasi, atau penghargaan.
d. Komunitas: Guru dan kepala sekolah dapat bergabung dengan komunitas untuk bertukar informasi, ide, dan pengalaman dengan rekan-rekan mereka. Adanya komunitas ini sebagai wadah untuk berkembang dan belajar bersama.
Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah
Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM wajib digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga 1 Februari 2024, sebanyak 93% ASN guru dan kepala sekolah telah berhasil menyelesaikan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari hingga Juni 2024 di aplikasi PMM.
Sebanyak 7% guru dan kepala ASN yang gagal tersebut masih mempunyai kesempatan untuk mendaftar permohonan PMM di SKP periode Januari-Juni 2024 hingga 31 Maret 2024.
Platform PMM dan e-kinerja telah terintegrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini karena records yang ada di PMM secara berkala ditransfer ke aplikasi e-Kinerja BKN sehingga guru ASN dan kepala sekolah yang telah melakukan manajemen kinerja melalui PMM kini tidak lagi perlu melakukan manajemen kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN.
Baca Juga: INFO GPM ON THE ROAD KOTA TANGERANG: Rincian Lokasi, Waktu, dan Harga untuk Seminggu Kedepan, Simak!
Dukungan Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Kinerja di PMM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta Pemerintah Daerah memberikan dukungan, supervisi, dan pembinaan dalam pengelolaan kinerja guru ASN dan kepala sekolah melalui aplikasi PMM.