Pemerintah Daerah yang memiliki aplikasi sendiri untuk mengelola kinerja Aparatur Sipil Negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.
Meluruskan Miskonsepsi tentang Pencapaian SKP
Ada kesalahpahaman bahwa seluruh SKP Januari-Juni 2024 harus tercapai pada Januari 2024. Kesalahpahaman tersebut perlu diluruskan karena periode kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir Juni 2024, bukan Januari 2024.
Pemerintah Daerah harus memastikan guru dan pimpinan sekolah mendapatkan TPP ASN tepat waktu dan sesuai muatan.
Baca Juga: Harga Cabe Rawit di Provinsi Jambi Naik 7.58 Persen, Simak Rincian Bahan Pokoknya
Manfaat Sistem Pengelolaan Kinerja di PMM
Sistem pengelolaan kinerja di PMM diharapkan dapat membawa beberapa manfaat positif, antara lain:
a. Meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah: Guru yang memiliki kinerja dan kompetensi yang baik akan menghasilkan pembelajaran yang berkualitas bagi siswa.
b. Meningkatkan profesionalisme guru dan kepala sekolah: Pengelolaan kinerja yang baik akan mendorong guru dan kepala sekolah untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan profesionalismenya.
c. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kinerja: Sistem PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
d. Memperkuat sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN: Sistem meritokrasi akan memastikan bahwa guru dan kepala sekolah yang berkinerja baik akan mendapatkan penghargaan dan promosi.
Dengan demikian, Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah melalui berbagai program dan kebijakan, termasuk melalui Platform Merdeka Mengajar.***