Jam Kerja ASN TERBARU di Pemkot Solo, Berlaku Mulai 2 Januari 2024, Ketahui Selengkapnya Berikut Ini

- 2 Januari 2024, 21:07 WIB
Ilustrasi pengumuman jam kerja baru ASN Pemkot Solo mulai 2 Januari 2024.
Ilustrasi pengumuman jam kerja baru ASN Pemkot Solo mulai 2 Januari 2024. /@pemkot_solo

BERITASOLORAYA.com- Informasi terbaru untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang mulai berlaku pada hari ini, Selasa, 2 Januari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Pemerintah Kota Solo pada 2 Januari 2024, informasi tersebut berkaitan dengan jam kerja terbaru bagi para ASN di Pemkot Solo.

Penasaran dengan jam kerja terbaru para ASN Pemkot Solo? Adakah pengurangan atau penambahan jam kerja pada jadwal yang terbaru?

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Baru DKI Jakarta Dipertanyakan DPR, Legislator: Fokus Perbaiki Layanan Transportasi Umum

Mari ketahui selengkapnya melalui ulasan di bawah ini mengenai jam kerja terbaru ASN Pemkot Solo yang berlaku mulai 2 Januari 2024.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa perubahan jam kerja terbaru bagi para ASN di lingkungan Pemkot Solo ini dirilis sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Perpres (Peraturan Presiden) yang telah ditetapkan pada pertengahan tahun 2023 lalu.

Kemudian, dari sumber yang didapat, jam kerja ASN Pemkot Solo yang terbaru ini tidak terdapat penambahan maupun pengurangan durasi ASN dalam bekerja.

Baca Juga: Soal Kebijakan Jam Kerja Baru di Jakarta, DPR Minta Pemprov DKI Lakukan Ini

Lalu, jam kerja ASN Pemkot Solo yang baru dirilis pun tidak mengalami perubahan atau tidak berpengaruh pada layanan kesehatan dan pendidikan.

Jadi, sekolah-sekolah di Kota Surakarta ini tetap masuk pukul 07.00 WIB.

Sementara jadwal terbaru ASN Pemkot Solo pada layanan lainnya sebagai berikut:

Baca Juga: PENTING! PNS dan Tenaga Honorer akan Diberlakukan Jam Kerja Baru, Pemprov DKI: Mulai Masuk Jam Segini

a. Hari Senin s.d Hari Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 WIB - 16.30 WIB (dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB).

b. Hari Jumat, jam kerja mulai pukul 07.30 WIB - 14.30 WIB (dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 13.00 WIB).

Demikianlah jam kerja terbaru para ASN Pemkot Solo selain di layanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Jam Kerja PNS Rumah Sakit dan Puskesmas dari Perpres No. 21 Tahun 2023, PANRB: Tidak Gunakan Jam Istirahat...

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa durasi kerja ASN di Pemkot Solo berkisar antara tujuh hingga sembilan jam.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x