Penyederhanaan proses pengadaan yang mengatur tentang pelaksanaan pengadaan sesuai dengan nilai transaksi berdasarkan kondisi dan kapasitas satuan pendidikan.
Dilakukan perluasan pada seluruh sumber dana yang dikelola oleh satuan pendidikan seperti dana BOS, BOP dan dana hibah dan lain sebagainya. Dilakukan perluasan pengguna menjadi seluruh satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Selain itu, dengan adanya layangan SIPLah memberikan akses bagi UMKM untuk memasarkan usahanya untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa.
SIPLah memberikan layanan sistem belanja daring yang mempermudah satuan pendidikan dalam memesan barang atau jasa memahami pengadaan.
Dalam hal ini, metode pengawasan terkait barang atau jasa yang dipesan pembayaran non tunai yang mempermudah satuan pendidikan dan bukti transaksi yang terdokumentasikan dalam sistem.
Bagi penyedia SIPLah memberikan layanan berupa usaha yang dapat dipasarkan. Dari metode pengawasan barang atau jasa yang dipesan oleh satuan pendidikan, transaksi non tunai menjamin kemudahan dan keamanan pembayaran.
Hal tersebut merupakan langkah keamanan dengan cara kerjasama dengan kurir terkait pendistribusian barang atau jasa. Untuk menjamin keamanan transaksi, terdokumentasi dengan baik secara elektronik.
SIPLah hanya dapat diakses oleh pelaksana pbj satuan pendidikan pada salah satu laman mitra pasar dari dengan login menggunakan SSO Dapodik.