Ingin Adakan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan? Kini Ada SIPLah yang Bisa Mempermudah

- 8 Maret 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi pengadaan barang dan jasa menggunakan SIPLah
Ilustrasi pengadaan barang dan jasa menggunakan SIPLah /pch.vector/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bapak atau ibu guru dan kepala sekolah tidak perlu khawatir dengan pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan. Saat ini ada Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah atau SIPLah.

SIPLah merupakan sistem elektronik untuk pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan di satuan pendidikan yang diluncurkan oleh Kemendikbud.

SIPLah menjadi solusi terbaik untuk pengadaan barang dan jasa, karena perkembangan dunia digital yang dinamis membuat beberapa hal menjadi praktis. Hal tersebut juga harus dirasakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Jelang Liga Champions Leg 2: Bayern Munchen vs PSG. Les Parisiens Bertekad Curi Kemenangan

Kemendikbud telah membuat pedoman dan sistem yang mempermudah satuan pendidikan dalam mengelola dana pendidikan yang diatur dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2020.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari berbagai sumber, saat ini, sudah diterbitkan regulasi terbaru tentang pengadaan barang atau jasa oleh satuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang pedoman pengadaan barang atau jasa bagi satuan pendidikan yang disebut SIPLah.

Lalu siapa saja yang dapat memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan barang melalui SIPLah? Tentu saja boleh dilakukan oleh kepala satuan pendidikan atau pendidik atau tenaga kependidikan yang ditunjuk.

Baca Juga: Guru ASN akan Menerima Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan? Simak Syaratnya Berikut

Penyederhanaan proses pengadaan yang mengatur tentang pelaksanaan pengadaan sesuai dengan nilai transaksi berdasarkan kondisi dan kapasitas satuan pendidikan.

Dilakukan perluasan pada seluruh sumber dana yang dikelola oleh satuan pendidikan seperti dana BOS, BOP dan dana hibah dan lain sebagainya. Dilakukan perluasan pengguna menjadi seluruh satuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Selain itu, dengan adanya layangan SIPLah memberikan akses bagi UMKM untuk memasarkan usahanya untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa.

SIPLah memberikan layanan sistem belanja daring yang mempermudah satuan pendidikan dalam memesan barang atau jasa memahami pengadaan.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Digelar Mulai Pekan Depan, Lakukan Ini Sebelum Terlambat!

Dalam hal ini, metode pengawasan terkait barang atau jasa yang dipesan pembayaran non tunai yang mempermudah satuan pendidikan dan bukti transaksi yang terdokumentasikan dalam sistem.

Bagi penyedia SIPLah memberikan layanan berupa usaha yang dapat dipasarkan. Dari metode pengawasan barang atau jasa yang dipesan oleh satuan pendidikan, transaksi non tunai menjamin kemudahan dan keamanan pembayaran.

Hal tersebut merupakan langkah keamanan dengan cara kerjasama dengan kurir terkait pendistribusian barang atau jasa. Untuk menjamin keamanan transaksi, terdokumentasi dengan baik secara elektronik.

SIPLah hanya dapat diakses oleh pelaksana pbj satuan pendidikan pada salah satu laman mitra pasar dari dengan login menggunakan SSO Dapodik.

Baca Juga: Info bagi Guru dan Kepala Sekolah, Ini Persyaratan Verval Administrasi bagi yang Belum Lulus UTN PLPG

Setelah login, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan melakukan pencarian secara daring atau jasa.

Melalui laman mitra pasar dari yang terpercaya, satuan pendidikan bisa melakukan perbandingan penawaran barang atau jasa, dari mulai spesifikasi teknis, harga dan nilai transaksi.

Pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat melakukan pemesanan kepada penyedia setelah pesanan. Kemudian disetujui oleh penyedia pesanan.

Setelah itu, dapat segera diproses sesuai hasil kesepakatan dua belah pihak untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Bakal Berikan Ini demi Kemudahan PNS Ketika Menjelang Masa Pensiun

Selain itu, pihak satuan pendidikan dapat memantau status pesanan mulai daring, dari mulai persetujuan pemrosesan hingga pengiriman oleh penjual.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x