Cek Fakta: BKN Akan Hapus Status PNS di Indonesia Ikuti Luar Negeri, Benarkah?

- 21 Agustus 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi. BKN tidak buka seleksi calon PNS di tahun 2022.
Ilustrasi. BKN tidak buka seleksi calon PNS di tahun 2022. /Antara/Nova Wahyudi/

Peniadaan seleksi calon PNS yang dimaksud adalah di tahun 2022 karena PPPK menjadi fokus yang diutamakan pemerintah.

Lebih lanjut, Ketua BKN juga menyampaikan bahwa ke depan, formasi PNS di Indonesia akan berkurang.

Dia mengungkapkan hal tersebut di hadapan guru PPPK yang menerima SK pengangkatan oleh bupati Manokwari Hermus Indou di Hotel Aston Niu Manokwari.

Baca Juga: Jenjang SMA & SMP Berakhir! Guru Sertifikasi dan Non Segera Lakukan Arahan Kemdikbud, Jangan Terlewat

Kata Bima, kurangnya PNS dan akan diperbanyak tenaga PPPK bercermin dari negara luar yang jumlah PNS atau public servant-nya hanya 20 persen.

Sedangkan untuk PPPK atau goverment workers mencapai 80 persen dari total pegawai negara.

“Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga PPPK mencapai 100 persen. Kita memang pelan-pelan menuju ke sana,” kata Bima.

Baca Juga: Resmi! Guru Kategori Berikut Wajib Siapkan Ini untuk Ikut Tes, Kapan Batas Waktunya?

Terkait kapan wacana tersebut dijalankan, Bima belum menjelaskan lebih detail dan hanya menginformasikan bahwa Indonesia lambat laun akan memiliki 100 persen tenaga PPPK untuk instansi pemerintah.

Artinya jika Indonesia mengadopsi konsep Australia dan Selandia Baru, tidak akan ada lagi tenaga PNS bahkan bisa saja akan dihapuskan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x