Kedua, pendataan tenaga honorer bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
Ketiga, data yang sudah diverifikasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sementara itu, tidak semua tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan dapat masuk dalam pendataan ini.
Baca Juga: Mengenal Aster Vranckx Lebih Dalam, Pemain Muda yang Baru Bergabung Bersama AC Milan
Satpam, petugas kebersihan, sopir, dan beberapa pekerjaan lainnya yang dibayarkan oleh pihak ketiga atau outsourcing tidak masuk dalam kategori tenaga non-ASN yang akan melakukan pendataan.
Sementara itu, Kemenpan RB menyatakan ada tiga alur pendataan non-ASN, yaitu pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan, dan pendataan dengan pengawasan.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, selambat-lambatnya hingga 30 September 2022 melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN. Tahapan ini bersifat wajib bagi PPK.
Baca Juga: Tiga Provinsi Baru di Indonesia Hasil Pemekaran Wilayah Papua, Simak Pembagian Daerahnya
Selanjutnya, penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani oleh PPK.
PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku, dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer di instansinya.