Terkait dengan Admin Instansi, pegawai yang ditunjuk untuk mengemban tugas tersebut harus melakukan registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin Pendataan Non-ASN pada tautan https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Tujuan Hingga Tata Cara Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer. Resmi Kemenpan RB
Setelah itu, tenaga non-ASN melakukan pembuatan akun dan pendaftaran yang bertujuan untuk mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga honorer, melengkapi atau menyesuaikan data yang dimasukkan oleh Admin Instansi, dan melengkapi riwayat masa kerja.
Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar harus segera melaporkan kepada Admin Instansi agar segera didaftarkan.
Demikian informasi terkait pendataan tenaga honorer dan tujuan pelaksanaan pendataan tersebut.
Baca Juga: PENTING: Honorer yang Sudah Daftar pada Portal Pendataan Non ASN Harus Lakukan Ini, Segera!
Jelas bahwa dalam uraian yang disampaikan oleh Kemenpan RB, pendataan non-ASN tidak bertujuan untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa tes.***