Benarkah Anak PNS akan Dapat Rp4 Juta ?Simak Fakta dan Kebenaranya

- 8 April 2023, 13:38 WIB
Ilustrasi anak PNS
Ilustrasi anak PNS /freepik/Freepik

Baca Juga: SELAMAT, 1.326 CPNS Jawa Timur Diangkat Jadi PNS. CEK Daftar Instansi Penerima SK Pengangkatan dari BKD Jatim

Anak PNS akan dapat Rp4 juta sudah ditetapkan dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 merupakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016, yang memuat tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua untuk para PNS, beserta anggota keluarganya, termasuk anak PNS.

Bahkan penjelasan bahwa anak PNS akan mendapatkan Rp4 juta juga secara jelas disebutkan dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disahkan dan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

"Dalam hal Anak dari PNS yang dinyatakan telah meninggal dunia akan diberikan bantuan dari Pemerintah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)," bunyi Poin C pada Pasal 4 Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: WASPADA, PNS yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Imbauan BKN, Jangan Sampai Terlambat Ya!

Kabar ini tentu akan memberikan banyak manfaat kepada para PNS beserta anggota keluarganya, termasuk Anak PNS. Anak PNS akan mendapatkan Rp4 juta dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Informasi bahwa anak PNS akan dapat Rp4 juta memang adalah sebuah kebenaran dan juga termaktub dalam aturan pemerintah yang sah yakni Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Demikian ulasan mengenai kebenaran informasi bahwa anak PNS akan mendapatkan Rp4 juta, bantuan tersebut nantinya akan dapat digunakan keperluan sehari-hari atau juga dapat membantu biaya pendidikan dari anak PNS.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x