Simak Informasi Resmi Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 Guru Tahun 2022

20 April 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi pencairan THR dan gaji 13 /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Pastinya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang, termasuk guru-guru di Indonesia.

Tak menutup kemungkinan, banyak dari guru yang masih belum mengetahui secara resmi kapan sebenarnya THR dan Gaji 13 akan diberikan.

Kemungkinan juga banyak guru yang bingung dengan waktu terkait THR dan Gaji 13 secara resmi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Schoolpedia pada Rabu, 20 April 2022, pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan.

Baca Juga: Lee Hoon Hee ditunjuk Starship Entertainment Jadi CEO Baru Perusahaan

THR dan Gaji 13 akan dibayarkan pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut PP No 16 Tahun 2022, THR dan Gaji 13 akan diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Selain itu, THR dan Gaji 13 juga akan diberikan kepada 50 persen dari guru yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

Baca Juga: Tata Tertib Peserta Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, Wajib Hindari Semua Jenis Pelanggaran

Memang benar pencairan THR pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dibayarkan menjelang hari besar umat Islam, maka kemungkinan besar THR akan diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri. 

THR yang tidak diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri kemungkinan terjadi masalah pada teknis.

Untuk Gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sesuai dengan kalender 2022, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka kemungkinan THR akan diberikan 10 hari menjelang hari besar tersebut, tepatnya 22 April 2022.

Baca Juga: BIGBANG Cetak Rekor Baru di MelOn, Jadi Artis Pertama yang Puncaki Tangga Lagu 2 Minggu Berturut-turut

Maka dari itu, guru yang ada daerah tertentu harus sering mengecek rekening dan selalu mengecek informasi terkait THR 2022 di dinas pendidikan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri harus menunggu hingga bulan Juli 2022, tepatnya sekitar 3 bulan dari sekarang.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Schoolpedia

Tags

Terkini

Terpopuler