Berikut Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 2

14 Juni 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru. Berikut daftar daerah yang sudah melakukan pencairan TPG triwulan 2 /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Sertifikasi Guru atau dikenal dengan tunjangan profesi guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Hingga bulan Juni 2022, tentunya banyak sekali guru yang menantikan informasi terkait pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) untuk triwulan 2.

Baca Juga: Kim Garam Kejutkan Netizen karena Muncul di Pemotretan Majalah Jepang

Berdasarkan rencana jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG triwulan 2 yaitu dilaksanakan mulai pada bulan Juni 2022.

Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 tersebut meng-cover bulan April, Mei dan Juni. Terdapat beberapa daerah yang hingga saat ini telah mencairkan Tunjangan Sertifikat Guru triwulan 2.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube Guru Abad 21, berikut ini merupakan daftar daerah yang telah mencairkan Tunjangan Sertifikat Guru triwulan 2.

Baca Juga: Resep Tahu Isi Jeletot yang Super Pedas

  1.       Nganjuk Kementerian Agama
  2.       Pamekasan Kementerian Agama
  3.       Sumenep Kementerian Agama
  4.       Kediri Kementerian Agama
  5.       Probolinggo Kementerian Agama
  6.       Sampang Kementerian Agama
  7.       Jember Kementerian Agama
  8.       Malang Kementerian Agama

Hingga saat ini, rata-rata yang telah mencairkan Tunjangan Sertifikat Guru triwulan 2 yaitu guru-guru yang berada pada naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Pencairan Tunjangan Sertifikat Guru yang berada pada naungan Kemenag tersebut saat ini telah dicairkan secara per bulan yaitu pada bulan April dan Juni.

Baca Juga: Terima Banyak Belasungkawa dari Berbagai Pihak, Keluarga Ridwan Kami: Membuat Kami Berbesar Hati dan Terharu

Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Perihal ‘Penyampaian Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah TA 2022’ per tanggal 31 Desember 2021.

Pada juknis tersebut disebutkan bahwa “Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi kerja.”

Berbeda dengan Kemdikbud, Tunjangan Sertifikat Guru dilakukan per tiga bulan. Demikianlah informasi seputar daftar daerah yang telah mencairkan Tunjangan Sertifikat Guru triwulan 2. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler