Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, serta Jadwal Pencairan

27 Juli 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi syarat mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2022, serta jadwal pencairan /storyset /Freepik

BERITASOLORAYA.com - Usai pencairan sertifikasi triwulan 2, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 juga akan segera cair.

Tentu saja, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, guru perlu memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.

Meski, pencairan sertifikasi triwulan 2 belum selesai, namun untuk mendapatkan tunjangan berikut, yaitu tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, guru harus simak ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Berikut Ini Kebutuhan Guru PPPK Per Sekolah, Positif Ditempatkan di Sekolah Induk

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek Rebuplik Indonesia No 4 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan, yaitu tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, tunjangan khusus, dan tamsil.

Dalam Permendikbudristek Rebuplik Indonesia No 4 Tahun 2022 pula disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, yaitu:

1. Guru harus memiliki serdik.

2. Guru harus memiliki status sebagai guru ASN di bawah binaan Kementerian Pendidikan.

3. Guru harus sudah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4. Guru harus memiliki nomor registrasi guru

5. Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

6. Guru telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

7. Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” atau "Sangat Baik"

8. Guru harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta

9. Guru yang mendapatkan tunjangan tidak boleh sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

10. Persyaratan pemenuhan beban kerja, dikecualikan oleh a) guru di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan selama 3 bulan, b) guru di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, dan c) guru di daerah yang bertugas di daerah khusus.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Kemdikud Wajib Tahu, Ini Daftar Daerah yang Sudah Cair TPG Triwulan 2

Di sisi lain terkait jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, dalam Permendikbudristek Republik Indonesia No 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa tunjangan ini akan cair pada bulan September.

Sedangkan, jadwal Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru ASN daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada kementerian dilaksanakan pada 31 Agustus 2022.

Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bisa saja cair pada bulan Oktober 2022.

Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 disebutkan akan cair pada bulan Juli, namun banyak sekali daerah yang mencairkan tunjangan profesi ini di bulan Juli.

Baca Juga: Banyak yang Keliru! Berkas Ini Tidak Diperlukan Lagi Pada PPPK Guru 2022, Semua Peserta Wajib Tahu

Bahkan, ada banyak daerah di Indonesia yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, padahal telah di penghujung bulan Juli 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler