Wajib Tahu! Seputar Tunjangan Guru ASN: Jadwal Pembayaran, Besaran, Sebab Dihentikan, Tahapan Penyaluran

2 Oktober 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Seputar tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang wajib diketahui guru. /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang sudah berstatus sebagai ASN, ada tunjangan dan tambahan penghasilan yang akan diberikan pemerintah.

Disebutkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, guru ASN berhak menerima tunjangan profesi atau sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sesuai kriteria masing-masing guru.

Sebelumnya, guru ASN perlu mengetahui besaran masing-masing tunjangan, jadwal pembayaran, alasan tunjangan dihentikan hingga tahapan penyaluran tunjangan.

Untuk itu, simak penjelasan selengkapnya yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Selain karena Meninggal Dunia, Tunjangan Guru ASN Akan Dihentikan Gara-gara Ini, Nomor 4 Paling Fatal!

Besaran Tunjangan

Pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: Terekam Kamera, Park Bo Gum Berikan Perhatian Manis untuk Kim Yoo Jung Sukses Buat Fans Meleleh

Jadwal Pembayaran Tunjangan

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, saat ini para guru ASN penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sudah bisa menerima pembayaran untuk triwulan III.

Adapun jadwal pembayaran tunjangan dan sinkronisasi data yang telah ditetapkan Permendikbud adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: 6 Sebab Penghentian Tunjangan ASN Dilakukan, Permendikbud Lanjutkan dengan 3 Ketentuan Ini

Tahap Penyaluran Tunjangan

Penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru ASN yang berhak menerimanya dilakukan dengan beberapa tahap.

Pertama, dilakukan input data atau pembaruan data bagi guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Setelah itu barulah tunjangan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal agar dapat diterima oleh masing-masing guru ASN.

Baca Juga: Simak Fakta Pendidikan Guru Penggerak dan Program Lainnya, Salah Satunya PPG

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Alasan Tunjangan Dihentikan

Terkait penghentian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bisa dilakukan oleh pemerintah daerah jika guru ASN mengalami hal-hal berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Baca Juga: Kenali Perbedaan Pendidikan Guru Penggerak atau PGP dengan Dua Program Ini, Tidak Sama?

Jika guru ASN penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler