Kemenkeu Paparkan Alokasi TKD! Terkait Gaji PPPK Tahun 2023, Rincian Nomor Dua Jadi Sorotan

7 Oktober 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2023 /Pixabay/mohamed_hassan"

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi dari Kemenkeu terkait gaji PPPK 2023 yang perlu dipahami.

Informasi penting dari Kemenkeu yang perlu dipahami yaitu tentang gaji PPPK 2023 terkait kepastian anggarannya.

Mungkin pertanyaan tentang kepastian anggaran untuk gaji PPPK 2023 nanti masih membutuhkan jawaban.

Sehingga untuk menjawab pertanyaan seputar kepastian gaji PPPK 2023 bisa mengacu pada informasi yang ada di situs resmi Kemenkeu, yakni djpk.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Segera Daftar Program Kemdikbud Ini untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB

Lebih jelasnya, informasi yang ada di situs resmi Kemenkeu itu tentang Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Pada informasi yang ada di situs Kemenkeu tersebut sudah dipaparkan tentang rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya dapat diketahui bahwa RUU tentang APBN Tahun 2023 sudah disetujui di DPR atau dikatakan sudah final.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Kemenkeu, djpk.kemenkeu.go.id tertulis sebagai berikut:

Baca Juga: Pada Kabupaten ini Buka Formasi PPPK 2022 Sejumlah 558, Cek Daerahmu

“Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah menyetujui Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang Undang.”

Selanjutnya dapat perhatikan bahwa salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut yaitu Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp814,72 triliun rupiah.

Dengan salah satu rinciannya adalah pada poin nomor 2 (dua), yaitu Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp396,00 triliun rupiah.

Baca Juga: Resmi! Kategori dan Syarat Pelamar ASN PPPK 2022, ini Link Juknis Terbarunya

Perlu dipahami bahwa itu terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya adalah sebesar Rp286,77 triliun rupiah.

Kedua adalah bagian DAU yang ditentukan penggunaannya yakni sebesar Rp109,23 triliun rupiah untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, serta pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Maka bisa dilihat bahwa kepastian terkait gaji PPPK tahun 2023 sudah dikunci dari pusat. Terdapat DAU yang sudah ditentukan penggunaannya dan salah satunya adalah penggajian formasi PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK atau PNS, APKASI Ajukan Kesempatan Ini...

Sehingga ini bisa menjadi suatu kepastian dari pemerintah bahwa memang ada anggaran untuk gaji PPPK dan itu sudah ditentukan.

Jadi kesimpulan yang bisa diperoleh adalah gaji PPPK tahun 2023 itu sudah terjamin atau aman.

Kemudian perlu diketahui bahwa rincian alokasi per daerah tersebut secara resmi akan dituangkan pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara TA 2023.

Itulah informasi seputar kejelasan gaji PPPK tahun 2023 yang bisa diketahui bagi yang masih memiliki pertanyaan terkait, dengan merujuk pada informasi resmi Kemenkeu. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler