Hore, Ada Bantuan Dana Rp600 Ribu untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah, Ini Link Daftarnya

28 Oktober 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi bantuan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah /Instagram.com @bank_indonesia

BERITASOLOAYA.com – Kementerian Ketenagakejaan Repubrik Indonesia telah resmi merilis Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022.

Program BSU ini dapat diikuti oleh guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah.

Sejumlah guru yang telah berhasil mendaftar bisa menerima pencairan sejumlah Rp600 ribu. Pencairan tersebut diberikan oleh Kemnaker sebanyak satu kali.

Namun ada hal yang perlu dipahami agar guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah bisa menerima BSU serta melakukan pencairan.

Baca Juga: Juknis Baru Sertifikasi Guru, Ada Ketentuan Ini agar Dapat Tunjangan

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman bsu.kemnaker.go.id, hanya guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah yang memenuhi persyaratan berikut yang bisa menerima bantuan dana BSU.

Adapun syarat agar guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah penerima bantuan dana BSU, yaitu:

1. Guru yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Guru yang bersangkutan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Dilakukan Pada Bulan Ini? Cek Pernyataan Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Berikut

3. Guru yang bersangkutan memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Guru yang bersangkutan bukan PNS, TNI, dan Polri

5. Guru yang bersangkutan belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Info Penting Terkait Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN, 3 Hari Lagi Berakhir

Sebagaimana lima syarat di atas, maka bila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Hal tersebut sebagaimana Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Bagi guru yang belum pernah mendaftar atau belum memiliki akun, maka dapat melakukan pendaftaran program BSU pada laman https://account.kemnaker.go.id/register atau bisa pula kunjungi bsu.kemnaker.go.id.

Pada link pendaftaran tersebut, maka pendaftar akan diminta untuk mengisi sejumlah data yang dibutuhkan, seperti Nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung dan lain sebagainya.

Baca Juga: Terobosan Baru Kemdikbud Ini Wajib Dipelajari Guru dan Kepala Sekolah. Simak Lengkapnya di Sini...

Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah yang telah berhasil mendaftar dapat melakukan pengecekan penerima BSU dengan langkah berikut.

1. Silahkan anda kunjungi laman kemnaker.go.id atau klik link berikut https://kemnaker.go.id/
2. Setelah berhasil mendaftar, lakukan proses lengkapi pendaftaran akun.

3. Silahkan aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang nanti diterima pada handphone anda.
4. Silakan login

5. Kemudian lengkapi profil biodata diri sebagaimana yang diminta pada laman website

Baca Juga: Ketentuan Penghentian Tunjangan Guru. Penerima TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan Segera Cek 6 Poin Ini

6. Lakukan pengecekan atas notifikasi yang diberikan seperti berikut :

a. Pengecekan Calon

Pada tahap ini, pendaftar akan mendapatkan notifikasi “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.

b. Pengecekan Penetapan
Pada tahap ini, pendaftar akan mendapatkan notifikasi lanjutan, bilamana telah ditetapkan sebagai salah satu penerima BSU.

c. Pengecekan Penyaluran

Pada tahap ini, pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwa “Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!”.

Baca Juga: Ketentuan Lapor Diri Resmi Kemdikbud, Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Segera Bersiap dan Jangan Ada yang Terlewat!

Apabila pendaftar telah ditetapkan sebagai salah satu penerima BSU, maka penyaluran dana akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Berbeda halnya untuk penyaluran dana BSU yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia, informasi pencairan kepada penerima akan disampaikan melalui surat pemberitahuan sebagai dasar pencairan dana BSU.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler