Pantas Honorer Antre Daftar PPPK, Ternyata Banjir Tunjangan dan Gaji yang Diterima Segini!

15 November 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima pegawai PPPK. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com – Banyak tenaga honorer yang berharap bisa diangkat sebagai pegawai ASN baik itu berstatus PPPK ataupun PNS.

Untuk pegawai PPPK sendiri, ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh di antaranya terkait gaji dan beragam tunjangan yang akan diterima.

Jika honorer telah resmi menjadi pegawai PPPK, akan masuk ke dalam golongan tertentu dengan gaji yang berbeda-beda tiap golongannya.

Terkait aturan pemberian gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK, aturan yang masih berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Ternyata Guru Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi dan TPP Sekaligus! Bagaimana Aturannya? Simak Selengkapnya..

Sebelum adanya peraturan terbaru, pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan mengacu pada peraturan tersebut.

Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK di mana semakin tinggi golongan, akan semakin besar gaji yang didapatkan.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi? Jangan Cemas, Ada Tunjangan yang Menanti, Intip Syaratnya di Sini!

Artinya, tidak semua pegawai PPPK memiliki besaran gaji dan tunjangan yang sama. Masa kerja pegawai PPPK pun ikut berpengaruh terhadap pemberian gaji ini.

Adapun gaji yang akan diberikan dari dana APBN dan APBD tersebut belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Pegawai PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai peraturan.

Baca Juga: Agenda Penting 16 - 17 November 2022 untuk Pelamar PPPK Guru, Jangan Terlewat!

Untuk besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, berikut ini rinciannya:

  • Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji sesuai golongannya masing-masing, PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansinya bekerja.

Baca Juga: Coba Resep Ide Olahan Singkong Jadi Kue Sawut, Rasanya Manis dan Gurih Cocok untuk Jualan Dijamin Laris Manis

Tunjangan PPPK yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga: Penghapusan Honorer Buat Risau, Ternyata Menteri PANRB Sudah Kantongi 3 Skenario Ini

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler