Guru Sertifikasi yang Cuti Tetap Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Dengan Catatan...

19 Desember 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi. Guru ASN sertifikasi yang mengajukan cuti tetap bisa menerima tunjangan profesi dengan catatan jenis cuti harus sesuai aturan. /Pixabay/geralt/

BERITASOLORAYA.com – Jika Anda seorang guru sertifikasi dan ingin mengajukan cuti, cari tahu terlebih dahulu jenis cuti apa saja yang memperbolehkan Anda tetap menerima tunjangan profesi guru.

Aturan tentang pemberian tunjangan pada guru ASN sertifikasi yang cuti telah diatur Kemdikbud secara rinci melalui Peraturan Mendikburistek Nomor 4 Tahun 2022.

Bukan untuk guru ASN sertifikasi saja, aturan cuti agar tetap dapat menerima tunjangan juga berlaku bagi para guru penerima tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Perlu diketahui, cuti sendiri merupakan hak para pekerja baik itu perusahaan swasta, lembaga, maupun para pegawai di lingkungan pemerintahan, seperti halnya guru ASN.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Gunung di Indonesia Ini Bisa Anda Kunjungi, Mulai yang Ramah bagi Pemula Sampai Tertinggi!

Untuk lebih mengetahui tentang jenis cuti apa saja yang tetap mengizinkan guru mendapatkan berbagai macam tunjangan sesuai haknya, simak uraian artikel ini hingga tuntas.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tunjangan profesi guru atau disebut juga TPG diperuntukkan bagi guru ASN yang sudah menyandang status sertifikasi.

Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus. Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Kemenhub Gelar Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru, Untuk Apa?

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Terkait guru ASN penerima tunjangan yang cuti, akan tetap memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dengan catatan alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Terakhir Besok, Segera Ambil BSU 2022 Sebelum Dana Segar Rp600 ribu Hangus, Begini Cara Mencairkan Dana

Adapun jenis cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru menerima tunjangan adalah sebagai berikut:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama

Jika guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak dapat menerima tunjangan.

Baca Juga: Benarkah Seluruh Honorer Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Jika RUU ASN Disahkan?

Bagi guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai aturan tetap bisa memperoleh tunjangan sebagai haknya. Sementara itu, penyebab tunjangan dihentikan adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Awas, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain Bisa Tidak Jadi Diangkat Jadi PNS, jika Hal Ini Dilakukan...

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Demikian penjelasan tentang cuti untuk guru penerima tunjangan dan penyebab tunjangan guru dihentikan pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler