Full Senyum, Ada Insentif Menanti Guru Sertifikasi Selain TPG! Resmi Dijelaskan Kemdikbud Lewat Dirjen GTK

20 Desember 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi penerima tunjangan profesi juga berhak menerima TPP. Berikut penjelasannya. /Pexels/Ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi para guru yang telah berstatus sertifikasi, sehingga disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi.

Selain tunjangan profesi atau TPG, guru sertifikasi juga diperbolehkan menerima dana lain, yakni tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Belum lama ini, muncul polemik guru sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai, sehingga banyak demo dari kalangan guru di berbagai daerah.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai ini? Apakah bisa diperoleh guru sertifikasi? Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer 2023: Bakal Dibagi 2 Kategori, Salah Satunya dapat Gaji Ke-13, Wah Senangnya!

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada dua kategori tunjangan yang bisa didapatkan guru.

Pertama, penyaluran tunjangan guru mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN.

Adapun pembayaran tunjangan tersebut dibebankan kepada dana APBN dari pemerintah pusat.

Baca Juga: RESMI, 3 Opsi Status Tenaga Honorer di Tahun 2023, Diangkat Semua Atau Diberhentikan? Atau...

Kedua, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Melalui surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang terbit pada bulan Oktober 2022 lalu, kembali dijelaskan bahwa tunjangan profesi (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Besaran tunjangan profesi yang akan didapatkan yakni sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Baca Juga: Segera Daftar Sebelum 10 Januari 2023, Kemdikbud Beri Kesempatan untuk Guru ASN, Honorer dan Kepala Sekolah

Sementara itu, dijelaskan pula terkait tambahan penghasilan. Insentif ini merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Baca Juga: Hore! Pencairan BSU Diperpanjang, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini Sebelum...

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN daerah.

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus, Jangan Percaya Dulu, Ini Faktanya

Dijelaskan Nunuk bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.

Contohnya, jika guru sudah menerima tunjangan profesi dari APBN, maka guru tersebut diperbolehkan menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler