Kemdikbud Putuskan Akan Potong Dana BOS Tahun 2023, Jika...

27 Desember 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi. Hati-hati dana BOS tahun 2023 dipotong, sekolah mesti hindari hal ini. /Sekolah Data Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Pemberian dana BOS bagi satuan pendidikan merupakan bentuk perhatian Kemdikbud agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah.

Dalam webinar Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023 yang diadakan pada Kamis, 22 Desember 2022, dibahas soal perubahan kebijakan dana BOS tahun 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dalam penyaluran dana BOS 2023, ada beberapa perubahan dari Kemdikbud yang disorot seperti dana BOS yang akan dipotong.

Kebijakan pemerintah terkait pemotongan dana BOS tahun 2023 tentu bukan tanpa alasan. Dana BOS akan dipotong berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Akhirnya, Puluhan Ribu Guru Dapat Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Cek Sekarang!

Perlu diketahui, kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2022 sendiri tidak memberlakukan pemotongan dana. Dengan adanya kebijakan baru, guru dan kepala sekolah perlu lebih waspada.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, dana BOS tahun 2023 akan dipotong jika satuan pendidikan penerima tidak menyampaikan laporan di waktu yang ditentukan.

Artinya, ketika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan, dana BOS akan dipotong berdasarkan lamanya keterlambatan tersebut.

Baca Juga: Kemdikbud Akan Ubah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Agar Langsung Ditransfer Ke Rekening, Kapan?

Perbedaan lain dari kebijakan dana BOS 2023 ini yakni tahap penyalurannya, di mana tahun depan dana BOS akan disalurkan dalam 2 tahap. Sedangkan pada tahun 2022, penyaluran dana BOS menggunakan sistem 3 tahap.

Adapun untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023. 

Baca Juga: Hore, Sejumlah 56.358 Guru Ini Akan Kantongi Tunjangan Dari Kemdikbud, Anda Termasuk? Cek Rekening Sekarang

Jika pelaporan dana BOS TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Baca Juga: Enaknya Jika Lulus CPNS 2023, Besaran Gaji PNS Mulai Golongan I Hingga IV Ini Menggiurkan!

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Perbedaan penyaluran dana BOS tahun 2022 dan 2023 juga terletak pada mekanismenya.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka, Menpan RB Usulkan Instansi Data Kebutuhan Formasi, Honorer Siap Jadi ASN? 

Untuk penyaluran dana BOS Reguler tahun 2022 dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, dengan rincian:

  • Tahap 1 sebesar 30 persen
  • Tahap 2 sebesar 40 persen
  • Tahap 3 sebesar 30 persen

Sementara kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler