Penting, Berikut Syarat Guru Honorer Dapat Gaji atau Honor, Poin Ini Ada Pengecualian...

25 Januari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi. Gaji guru honorer bersumber dari dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi /Tima Miroshnichenko/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pemberian gaji atau honorarium bagi guru honorer maupun para guru ASN telah diatur sedemikian rupa oleh Kemdikbud.

Dalam hal ini pemberian honor untuk guru honorer, dibebankan pada dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menyoroti tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di mana salah satu alokasi dananya yakni gaji untuk guru honorer.

Guru honorer yang diperkenankan untuk bisa memperoleh honor dari dana BOS tentu perlu memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud yang juga dituangkan dalam Permendikbudristek tersebut.

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Kejelasan Ini kepada Tenaga Honorer, Kaitannya dengan Pengangkatan ASN 2023, SIMAK!

Dalam Peraturan yang diundangkan tanggal 28 Desember 2022 itu disebutkan bahwa dana BOS disalurkan pemerintah ke satuan pendidikan penerima dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan satuan pendidikan.

Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan alokasi dana BOS yang telah ditetapkan.

Adapun komponen penggunaan dana BOS terdiri dari dua aspek, yakni dana BOS Reguler dan dana BOS Kinerja. Masing-masing komponen tersebut alokasi penggunaannya berbeda.

Baca Juga: Info Tunjangan Sertifikasi 2023, Baru Pertama Kali Menerima? Segini Nominal yang Ditentukan Pemerintah

Untuk pembayaran honor atau gaji yang diterima guru honorer, bersumber dari dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi lainnya yang telah dirinci Kemdikbud.

Dalam Pasal 40 disebutkan bahwa pembayaran honor untuk guru honorer diperbolehkan memakai dana dengan nominal maksimal 50 persen dana BOS Reguler yang diterima masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, syarat guru honorer bisa menerima honor atau gaji dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Dihapus, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Jateng, Menurut Ganjar Pranowo

  • Tercatat sebagai guru honorer, bukan berstatus sebagai guru ASN
  • Data dari guru honorer tercatat pada Dapodik
  • Guru honorer memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  • Guru honorer yang ingin menerima pembayaran gaji dari dana BOS belum mendapatkan tunjangan profesi guru

Untuk syarat poin ketiga yakni kepemilikan NUPTK dan aturan pembayaran gaji maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler, dapat dikecualikan.

Adapun ketetapan pengecualiannya yakni akan dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam ataupun non alam yang ditetapkan langsung oleh pemda atau pemerintah pusat.

Baca Juga: Penundaan Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Daljab Kategori I Gelombang II 2022 Ternyata karena Ini!

Kemudian, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 juga menjelaskan bahwa bukan guru honorer saja yang diperkenankan menerima honor dari dana BOS setelah memenuhi syarat di atas.

Pembayaran honor untuk tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan bersangkutan pun bisa menggunakan dana BOS.

Adapun syarat yang harus dipenuhi tenaga kependidikan untuk menerima honor dari dana BOS adalah sebagai berikut:

  • Status tenaga kependidikan bukan ASN
  • Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

Baca Juga: Nasib Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Dipertanyakan, Kemenkeu Ambil Kebijakan Ini. Simak 7 Poin Berikut!

Pembayaran gaji sendiri dilakukan setiap bulan baik itu bagi guru honorer maupun tenaga kependidikan. Gaji dari dana BOS tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler