Kemdikbud Minta Lakukan ini, Batas 31 Januari 2023, Guru hingga Kepsek harus Saling Mengingatkan

27 Januari 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Minta Lakukan ini, Batas 31 Januari 2023, Guru hingga Kepsek harus Saling Mengingatkan /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud meminta satuan pendidikan untuk melakukan pelaporan, maka seluruh guru dan kepala sekolah diminta untuk saling mengingatkan.

Pelaporan yang dimaksud Kemdikbud yaitu terkait dana BOS yang dalam penyampaiannya terdapat batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Diketahui bahwa terdapat kebijakan baru dana BOS, yang mempunyai perbedaan antara tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, salah satunya mengenai pelaporan. Maka, Kemdikbud mengingatkan hal itu.

Pada pelaporan dana BOS tersebut, terdapat ketentuan pemotongan jika tidak sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Guru Full Senyum, Bisa Langsung Dapat Sertifikasi Tanpa ikut Program PPG, Syaratnya Mudah Banget...

Ketentuan tersebut dipaparkan melalui 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)' di tahun 2023 dengan narasumber Iwan Syahril, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kamis, 22 Desember tahun 2022 lalu.

Disampaikan bahwa anggaran dana BOS tahun 2023 besarannya lebih besar daripada tahun 2022.

Selain besarannya yang bertambah, pada BOS tahun 2023 penyalurannya memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kata Ganjar tentang Solusi Tenaga Honorer di Jateng, Bisa Diangkat Tanpa Melalui Pusat?

Dimulai tahun 2021 dengan empat tahap penyaluran dan menjadi berkurang di tahun 2022 menjadi dua tahapan dengan struktur 30%, 40% lalu 30%.

Tahun 2023 berkurang lagi hanya menjadi dua tahapan saja, dengan skema 50% dan 50% penyaluran.

Panyaluran BOS tahap pertama, paling cepat dilakukan bulan Januari dan tahap kedua bulan Juli dengan disalurkan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.

Baca Juga: Ingat Ini, Dapodik Jadi Sumber Data Utama Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Ketentuannya Agar Cair

Adapun pelaporan dana BOS yang diminta Kemdikbud, di tahun 2022 menjadi syarat untuk pencairan begitu pula di tahun 2023.

Laporan seluruh tahapan dana BOS tahun 2022 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap pertama TA 2023.

Kemudian, dilanjutkan laporan dana BOS tahap pertama yang merupakan syarat penyaluran dana BOS untuk tahap kedua tahun 2023.

Penyaluran dana BOS tahap kedua, minimal dananya sudah direalisasikan paling sedikit 50% dari dana tahap pertama.

Baca Juga: Para Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, Ada Pengumuman tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pada pelaporan dana BOS tahun 2022 dan 2023 terdapat perbedaan. Tahun 2022 melalui bos.kemdikbud.go.id dan aplikasi RKAS.

Adapun jadwal pelaporan dana BOS di tanggal 31 Januari tahun 2023 yang dimaksud adalah pelaporan dana BOS tahap 3 tahun 2022.

Sementara untuk tahun 2023 pelaporannya hanya melalui aplikasi RKAS, yang tahap pertama dilakukan bulan 31 Juli dan tahap kedua bulan 31 Januari tahun 2024.

Jika pada pelaporannya telat, ada pemotongan dana BOS sekitar 2 hingga 4% yang didasarkan batas penyampaian laporan yang sudah ditetapkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ult.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler