Banyak Ditanyakan, Adakah Juknis Terbaru untuk Tunjangan Guru Sertifikasi atau TPG 2023? Cek Selengkapnya

30 Januari 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi. Masih banyak guru yang bertanya-tanya mengenai petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023. /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Pada awal tahun 2023 ini, masih banyak guru yang bertanya-tanya mengenai petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023.

Informasi mengenai juknis tunjangan sertifikasi atau TPG di tahun 2023 sangat penting untuk diketahui karena berkaitan dengan berbagai hal penting termasuk besaran dan jadwal pencairan.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu, para guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Kemdikbud Imbau Kepsek Siapkan 3 Hal Ini untuk Persiapan Agenda Penting yang Akan Diluncurkan Sebentar Lagi

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pada faktanya, hingga saat ini Kemdikbud belum mengeluarkan juknis terbaru yang mengatur tunjangan bagi guru sertifikasi atau TPG tahun 2023.

Oleh karena itu, hingga artikel ini ditayangkan, tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru di bawah naungan Kemdikbud masih mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Berdasarkan juknis dalam Permendikbud tersebut, guru ASN daerah yang memiliki sertifikasi berhak mendapatkan TPG setiap tahun.

Baca Juga: Tinggal Besok, Guru dan Kepsek Harus Segera Laksanakan Arahan Kemdikbud Ini Jika Tidak Ingin Dapat Konsekuensi

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi guru yang berhak mendapatkan TPG berdasarkan pasal 4 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022:

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki sertifikat pendidik,

b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian,

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik,

d. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kemdikbud,

Baca Juga: Guru Honorer Bersiap, Kemdikbud Akan Rilis Pengumuman Penting pada 2 dan 3 Februari 2023, Ada Apa?

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Besaran TPG adalah 1 kali gaji pokok setiap bulan yang disalurkan 4 kali dalam satu tahun. Artinya, guru sertifikasi akan mendapatkan TPG setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Baca Juga: Selamat, Guru yang Diangkat sampai Tahun Berikut Akan Lebih Mudah Sertifikasi, Ada Keringanan?

Berikut ini jadwal penyaluran TPG ke rekening guru penerima berdasarkan jukni yang masih berlaku:

1. Pembayaran Triwulan 1: Bulan Maret

2. Pembayaran Triwulan 2: Bulan Juni

3. Pembayaran Triwulan 3: Bulan September

4. Pembayaran Triwulan 4: Bulan November.

Sebelum disalurkan, Puslapdik akan melakukan validasi data guru ASN daerah terlebih dahulu melalui SIM-Tun.

Selanjutnya pemerintah daerah memberi persetujuan hasil validasi data guru ASN daerah melalui SIM-Tun.

Baca Juga: Waduh, Ribuan Pelamar Batal Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022, Kamu Termasuk?

Kemudian, berdasarkan persetujuan itu, Puslapdik kemudian menetapkan penerima TPG untuk setiap triwulan.

Guru ASN daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima TPG disampaikan melalui aplikasi SIM-Bar yang disediakan Kemdikbud.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler