Informasi Juknis TPG 2023 Mulai TW 1 sampai 4, Nadiem Bawa Angin Segar untuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

1 Februari 2023, 14:00 WIB
Ada informasi penting mengenai Juknis TPG 2023 tunjangan profesi guru 2023 dan rencana Menteri Pendidikan terkait penyaluran TPG. /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting mengenai TPG 2023 atau tunjangan profesi guru triwulan 1 perlu guru pahami dengan saksama.

Adapun informasi mengenai TPG 2023 yang bisa para guru ketahui adalah tentang jadwal pencairan dan model pencairan terbaru TPG itu sendiri.

Para guru bisa menyimak informasi mengenai TPG 2023 tentang jadwal pencairan dan model pencairan terbaru TPG melalui penjelasan di bawah ini.

Informasi pertama mengenai TPG 2023 yang bisa diketahui adalah jadwal pencairan triwulan 1 atau TW 1.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Dapat Ikuti Program Tahun 2023 ini, Banyak Keuntungan

Perlu dipahami bahwa sampai tanggal 30 Januari 2023 petunjuk teknis atau juknis yang masih berlaku yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 ini disampaikan bahwa pencairan TPG TW 1 sinkronisasi data pada tanggal 28 sampai 29 Februari. Sehingga harap memastikan data guru telah benar dan tuntas.

Adapun untuk pembayaran TW 1 atau triwulan 1 akan dimulai pada bulan Maret.

Sedangkan untuk sinkronisasi data TW 2 atau triwulan 2 pada 31 Mei dan pembayarannya akan dimulai pada bulan Juni.

Baca Juga: Buntut Penundaan Jadwal UKMPPG Daljab Tahun 2022, Kemdikbud Rilis Surat ke Rektor Terkait

Selanjutnya untuk TW 3 atau triwulan 3, sinkronisasi data pada 31 Agustus dan pembayarannya pada bulan September.

Kemudian untuk TW 4 atau triwulan 4 sinkronisasi data pada 31 Oktober dan pembayarannya pada bulan November.

Sehingga dari pemaparan terkait pembayaran TW 1 sampai dengan TW 4  tersebut, diketahui bahwa pembayaran TPG 2023 saat ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Sebab belum ada pembaruan atau juknis terbaru. Bisa dilihat nanti sesuai perkembangan yang ada.

Kemudian informasi kedua yang tidak kalah penting untuk para guru perhatikan adalah terkait rencana terbaru Menteri Pendidikan tentang penyaluran TPG kedepannya.

Adapun informasi tersebut bisa dilihat pada website resmi Kementerian PANRB www.menpan.go.id.

Baca Juga: Catatan Penting yang Wajib Diketahui dalam Program Beasiswa ke Taiwan 2023, Tidak Boleh Mendaftar Bagi…

Dalam website resmi Kementerian PANRB tersebut ada sebuah artikel yang berjudul “Menteri PANRB dan Mendikbudristek Kolaborasi Bangun Reformasi Birokrasi Tematik di Jalur Pendidikan,”

Selanjutnya dalam artikel tersebut memiliki salah satu poin yakni terkait rencana Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk mempersingkat alur birokrasi terkait tunjangan guru.

“Ada sejumlah hal krusial yang disampaikan Menteri Nadiem di hadapan Menteri Anas beserta jajaran. Diantaranya adalah rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU),...” dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

“Saat ini dana tersebut ditransfer ke pemda setempat kemudian didistribusikan ke guru. Namun Menteri Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga pemerintah pusat langsung mentransfer ke rekening guru,” sambungnya.

Itulah informasi mengenai juknis TPG 2023 tunjangan profesi guru 2023 dan rencana Menteri Pendidikan terkait penyaluran TPG. Semoga bermanfaat.***



Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler