Guru yang Ingin Dapat Tunjangan Sebesar 1 Kali Gaji Pokok per Bulan Cukup Penuhi 9 Persyaratan Ini, Resmi...

4 Februari 2023, 19:27 WIB
Ilustrasi: Bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok, simak informasi ini hingga tuntas. /Freepik/wirestock



BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan, simak informasi ini hingga tuntas.

 Artikel ini membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan.

Tentu saja, tidak semua guru bisa menerima tunjangan ini. Oleh karena itu, pahami dan penuhi 9 persyaratan berikut untuk mendapatkan tunjangan berikut.

Baca Juga: Guru Honorer, Ada Titik Terang Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2022, Masih di Bulan Februari...

Adapun tunjangan yang dibahas kali ini adalah tunjangan profesi guru atau TPG yang lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi.

Regulasi yang mengatur tunjangan bagi guru, khususnya guru ASN daerah, termuat dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Penghasilan Guru ASN daerah.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa guru ASN daerah berhak mendapatkan salah satunya tunjangan profesi guru (TPG).

Secara umum, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi atau guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbuka bagi Siapa Saja? Kabar Baik untuk Bidang-Bidang Berikut…

Tunjangan ini diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG diberikan setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan.

Adapun persyaratan guru yang berhak mendapatkan TPG diatur dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud tersebut.

Terdapat 9 persyaratan guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, antara lain:

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik,

2. Guru yang memiliki status sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kemdikbud Ristek,

3. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik,

4. Guru yang memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kemdikbud,

Baca Juga: Resmi, Info Terbaru Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 Telah Disampaikan Kemdikbud. Ingin Tahu? Lihat di Sini...

5. Guru yang melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki,

6. Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,

7. Guru yang memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebut ‘Baik’,

8. Guru yang mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan,

9. Guru yang bukan merupakan pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Tidak Bisa Cair dan Dana harus Dikembalikan karena Aturan Ini

Lebih lanjut, terdapat dua pengecualian dari 9 persyaratan yang disebutkan.

Pengecualian yang pertama adalah pada syarat nomor 5, disebutkan bahwa guru harus melaksanakan tugas mengajar.

Nah, syarat ini tidak berlaku bagi guru ASN daerah yang bertugas sebagai kepala sekolah.

Pengecualian berikutnya adalah pada syarat nomor 6, yakni guru disyaratkan memenuhi beban kerja. Persyaratan ini dikecualikan untuk 3 kategori guru antara lain:

a. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin dari PPK,

Baca Juga: Resmi, Regulasi Ini Sebut Guru Bebas dari Beban Kerja jika 3 Hal Ini Terjadi, Nomor 2 Impian Banyak Tendik...

b. Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan atau magang yang mendapat izin atau persetujuan PPK, dan/atau

c. Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.

Demikian penjelasan mengenai persyaratan guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler