Rilis! Simak Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Tahun 2023 Kategori Berikut

8 Februari 2023, 08:09 WIB
Simak juknis resmi terbaru tentang tunjangan kinerja bagi guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi berikut ini. /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi berkesempatan mendapatkan tunjangan kinerja. Apa itu tunjangan kinerja dan bagaimana juknis resminya? Simak selengkapnya.

Kabar baiknya, pemerintah telah merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja kepada guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi.

Juknis pembayaran tunjangan kinerja untuk guru ini dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui portal resmi Simpatika Kemenag dengan nomor 7476 tahun 2022.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Cair di Bulan-Bulan Ini. Ada Perubahan Skema Penyaluran?

Tunjangan Kinerja

Dilansir BeritaSoloraya.com dari surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7476 tahun 2022, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenag.

Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja ini sesuai dengan PP nomor 130 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019.

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada guru ASN yang mengajar di madrasah di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: Sah, Kemdikbud Tetapkan Guru Gagal Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Tak Punya Ini

Tunjangan ini dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.

Besaran Tunjangan Kinerja

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja bagi guru ASN dan CPNS di madrasah berdasarkan juknis terbaru:

a. Bagi guru ASN non sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.

b. Bagi guru yang diangkat dalam golongan II dan sudah sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.

Baca Juga: Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan

c. Bagi guru ASN yang melaksanakan tugas belajar/pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak diterbitkannya surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.

d. Bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kemenag yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kemenag, tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 100 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya.

e. Bagi guru ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Baca Juga: Soal Gaji Guru dan Tendik Honorer Tahun 2023, Mendikbud Jawab Lewat Hal Ini…

Adapun proses pembayaran tunjangan kinerja guru dapat dilakukan dengan cara transfer dari Bendahara Pengeluaran ke rekening guru penerima.

Selain itu, tunjangan kinerja juga dapat ditransfer dengan cara transfer dari KPPN ke rekening guru sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: SIMPATIKA

Tags

Terkini

Terpopuler