Alhamdulillah, Kemdikbud Terbitkan SK Soal Tunjangan, Guru Honorer Ini Patut Senang!

8 Februari 2023, 12:42 WIB
Sejumah guru honorer segera dapat tunjangan ini, sudah ada SK dari Kemdikbud /Dok menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menetapkan berbagai tunjangan untuk guru demi meningkatkan kesejahteraannya dan supaya para guru bisa memberikan pelayanan terbaik.

Jumlah tunjangan pemerintah untuk para guru tentu berbeda-beda sesuai status guru tersebut. Ada tunjangan untuk guru ASN, guru honorer inpassing dan belum inpassing, guru sertifikasi, maupun guru yang belum sertifikasi.

Pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu, Kemdikbud telah menerbitkan Surat Keputusan soal tunjangan yang akan diberikan kepada sejumlah guru, termasuk guru ASN dan guru honorer yang sudah inpassing ataupun belum inpassing.

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh sejumlah guru ASN, guru honorer inpassing dan guru honorer yang belum inpassing tersebut berbeda. Maka dari itu, simak penjelasan artikel ini hingga tuntas untuk informasi lebih lengkap.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Antara Arema FC vs Rans Nusantara di Indosiar, Tinggal Klik Ini

Berdasarkan penjelasan Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, kebijakan Kemdikbud untuk memberikan tunjangan kepada para guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru penerima.

Harapannya, dengan tunjangan yang diberikan Kemdikbud, guru ASN, guru honorer inpassing dan belum inpassing bisa memberikan pelayanan pendidik terbaik di tempatnya mengabdi.

Surat Keputusan Kemdikbud Soal Tunjangan

Baca Juga: 1 Juta Formasi CPNS Tahun 2023 Dibuka? Simak Perhitungan dari Pusat, Pemda dan Sekolah Dinas

Adapun SK yang telah diterbitkan pada Desember 2022 lalu merupakan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Lewat surat tersebut, diputuskan sebanyak 56.358 guru ASN maupun guru honorer yang bertugas di daerah khusus akan segera mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG.

Sebagai tindak lanjut dari SKTK yang dikeluarkan Kemdikbud, pemerintah daerah diminta untuk segera mengonfirmasi persetujuan atas nama-nama guru honore dan guru ASN yang masuk nominasi penerima TPG.

Baca Juga: SE Terbaru Cuti ASN, Baik PNS Maupun PPPK Wajib Tahu. Simak 3 Poin Penting Ini Juga!

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” terang Nunuk, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Puslapdik Kemendikbudristek.

Penentuan guru honorer dan guru ASN penerima tunjangan TPG didasarkan pada data dalam Dapodik. Sumber data ini telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Lebih lanjut, data juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi yang kebenarannya telah dijamin oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat Jadi PPPK 2023, Segini Gaji yang Akan Diterima, Besar Banget....

Setelah data guru penerima TKG tervalidasi dan terverifiaksi, barulah ditetapkan dalam SKTK yang diterbitkan dalam dua tahap. Adapun tahap pertama berlaku pada semester 1 dan tahap kedua berlaku di semester 2.

Guru Honorer yang Menerima Tunjangan dan Jumlah yang Diterima

Para guru honorer inpassing dan belum inpassing yang berugas di daerah khusus-lah yang bisa menerima TKG atau tunjangan khusus guru.

Daerah khusus yang dimaksud merujuk pada Kepmendikbudristek Nomor. 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Baca Juga: Ada Afirmasi ini untuk Seluruh ASN PNS, 11 Daerah ini Tawaran Program ini, Wilayah Anda Termasuk?

Aturan itu menyebut daerah khusus yang berdasarkan pada kondisi geografis, yakni daerah terbelakang atau terpencil, daerah dengan kondisi masyarakat ada terpencil, daerah pulau terkecil dan terluar, atau daerah yang berbatasan dengan negara lain.

Tunjangan khusus guru atau TKG disalurkan pemerintah lewat masing-masing rekening guru. Untuk guru honorer di daerah khusus yang sudah memiliki inpassing, TKG yang diberikan sebesar gaji pokok.

Sementara jika guru honorer yang termasuk sebagai penerima TKG belum inpassing, tunjangan TKG yang akan diterima sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Info Pelatihan dan Sertifikasi Nasional dari Digitalent Kominfo, Cek Syarat, Link Daftar, Fasilitas Peserta

Kemudian guru ASN penerima TKG, akan menerima satu kali gaji pokok setelah dipotong pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler