Penyebab Pemerintah Tidak Salurkan THR dan Gaji-13, Seluruh ASN harus Tahu Info ini Menjelang Hari Raya 2023

9 Februari 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi, Berikut ini informasi mengenai penyebab pemerintah tidak menyalurkan THR dan Gaji-13. /Tima Miroshnichenko /Pexels


BERITASOLORAYA.com- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 biasanya disalurkan pemerintahan saat menjelang hari raya.

Penyaluran THR dan gaji-13 diberikan kepada ASN PPPK maupun PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buku II Nota Keuangan beserta dengan RAPBN tahun 2023 yang tertuang dalam tabel 3.2 menyampaikan alokasi anggaran THR dan gaji-13 untuk ASN.

Baca Juga: 5 Kunci Keamanan Pangan Ini Perlu Diterapkan, Beberapa Masih Sering Diremehkan!

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), sebelumnya telah merilis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji-13.

ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan yang akan menerima THR dan gaji-13. PP No 16 tahun 2022, sudah ditandatangani Jokowi tanggal 13 April 2022 dapat diakses melalui situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.

THR dan gaji-13, alokasinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non PNS Negara yang tugasnya di Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja 2023 Dibuka! Segera Daftar di Laman www.prakerja.go.id

THR dan gaji-13 yang diberikan yaitu:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang disandang.

Baca Juga: Proses Penyesuaian Ijazah Bagi PNS Ternyata Semudah Ini, Begini Alur dan Syaratnya...

Pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBD untuk PNS dan PPPK yaitu:

- Pemberian gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- Ditambah tambahan penghasilan maksimal 50% bagi instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan.

Sementara itu, pemberian THR dan gaji-13 yang berasal APBD memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai perundang-undangan berdasarkan ketentuan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.

Baca Juga: Simak 6 Perubahan Program Kartu Prakerja 2023, Nomor 2 Dinanti Tapi Nomor 3 Banyak Diprotes

Penyaluran THR dan gaji-13, diberikan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2.

Bagi ASN yang belum mendapatkan THR akan diberikan sesudah tanggal hari raya sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2 dan pencairan paling lama bulan Juli, dan yang belum dibayarkan, akan diberikan sesudah bulan Juli.

Sumber THR dan gaji-13 yang berasal dari APBN diatur pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk THR dan gaji-13 yang berasal dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Semakin Berkualitas dengan Gandeng Universitas di Indonesia, Terkait Apa?

Pada pasal 5, terdapat ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak akan diberikan THR dan gaji-13, karena:

- Tidak dalam keadaan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Tidak dalam keadaan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai perundang-undangan.

Adapun regulasi ini, sebelumnya diberlakukan untuk THR dan gaji-13 tahun 2022 yang sudah berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga: Mengejutkan! Setelah Sekian Lama, Messi dan Neymar Kembali Gunakan Nomor Punggung 10 dan 11

Peraturan ini dirilis pada tahun 2022, kemungkinan untuk tahun 2023, masih mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2022, sebab belum diterbitkannya juknis yang baru.

Adapun informasi selengkapnya dapat dipantau melalui situs resmi terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Menpan JDIH Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler