Uang Ratusan hingga Jutaan Rupiah yang Diberikan kepada PNS dan PPPK Diminta untuk Dikembalikan

14 Februari 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari untuk mengembalikan dana bantuan. 

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari Sulkurnia mengatakan Dinsos meminta 75 pegawai PNS dan PPPK untuk mengembalikan dana bantuan sosial yang sudah diterima. 

PNS dan PPPK yang menerima bansos terbagi menjadi 51 orang penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 24 orang penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

 Baca Juga: Fakta di Balik Jembatan Lahor yang Harus Anda Ketahui. Apa Alasan Masyarakat Menyebutnya Ini?

Adapun sejumlah 75 PNS dan PPPK yang menerima tersebar di 33 kelurahan dari 65 kelurahan yang ada di Kota Kendari.

Diketahui bahwa pegawai PNS dan PPPK yang menerima bansos karena masih mengacu pada data penerima lama, yaitu tahun 2022. 

Bansos yang dikembalikan oleh pihak PNS dan PPPK besarannya bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp3 juta. 

“Ada yang Rp600 ribu, ada yang Rp1 juta lebih, bahkan ada yang Rp3 juta,” katanya.

Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2023 Dibuka, Calon Mahasiswa Wajib Perhatikan Tata Cara Mendaftar

Pengembalian dana bansos langsung diperintahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI lewat aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Meskipun begitu, pihak PNS dan PPPK yang menerima tidak mendapatkan sanksi apabila tidak mengembalikan bantuan tersebut.

“Belum ada juga penjelasan seperti itu (sanksi) dari pusat dan itu apakah mereka bisa mengembalikan secara utuh atau dicicil belum ada juga penjelasan. Jadi kami hanya sampaikan,” katanya.

Sulkurniah menjelaskan kembali bahwasanya para PNS dan PPPK yang menerima bansos karena didasarkan pada data yang lama, sebelum para pegawai tersebut diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi, Para ASN Wajib Tahu, Berikut Kata KemenpanRB Soal Aplikasi

“Kami perkirakan itu data lama, sebelum mereka jadi PNS. Kayaknya mereka diangkat pada pertengahan 2022,” katanya.

Perihal program bantuan sosial secara umum sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kominfo, mengacu pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015 tentang Kemenko PMK. 

Lebih lanjut, Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan juga pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Salah satu urusan yang menjangkau yaitu dengan program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Baca Juga: Inilah 10 Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga Tanpa Hisab sesuai HR. Ahmad, Tirmidzi dan An-Nasai

Tujuan dari diberikannya bansos yaitu untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup masyarakat yang menerima bansos.

Program Bansos yang diberikan pemerintah untuk masyarakat mencakup: 

- Program Indonesia Pintar (PIP)

- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler