Stratifikasi Gaji Guru di Indonesia, Urutan Terakhir Sangat Mencengangkan

24 Februari 2023, 11:07 WIB
Ilustrasi gaji guru Indonesia /Freepik/drobotdean

BERITASOLORAYA.com – Gaji guru di Indonesia menjadi bahasan yang tak pernah ada hentinya. Terkenal dengan gaji yang relatif rendah dibanding pekerjaan yang lain membuat profesi guru kerap menjadi pilihan kedua atau bahkan ketiga dalam mencari pekerjaan.

Di Indonesia, guru dari zaman dahulu dikenal dengan profesi tanpa tanda jasa. Hal tersebut tidak lantas menjadikan profesi guru menjadi profesi yang tidak membutuhkan uang. Selayaknya orang bekerja di perusahaan, guru yang mengajar di sekolah juga menantikan gaji.

Dalam perkembangannya, guru di Indonesia akhirnya mendapatkan perhatian dari pemerintah dengan berbagai program yang dijalankan demi tercapainya kemakmuran bagi guru–guru yang senantiasa berusaha untuk mencerdaskan penerus bangsa.

Baca Juga: Manchester United Berhasil Mengakhiri Perlawanan Barcelona. Berikut Ulasan dan Statistik Pertandingannya

Gaji guru juga sangat bervariatif. Secara umum, ada 4 golongan guru dengan urutan gaji tertinggi sampai dengan gaji terendah. Keempat golongan tersebut membuat stratifikasi atau tingkatan gaji. Berikut penjelasan lengkapnya.

4 Golongan Stratifikasi Gaji Guru di Indonesia

  1. Guru PNS Sudah Sertifikasi

Urutan pertama ditempati dengan golongan guru yang sudah menjadi PNS dan juga sudah mendapatkan sertifikasi. Golongan ini menjadi golongan guru dengan gaji tertinggi dibanding golongan guru yang lain.

Banyak sumber penghasilan yang bisa diperoleh dari golongan ini. Selain gaji bulanan dari pemerintah, ia juga mendapatkan gaji double karena sudah bersertifikasi. 

Baca Juga: Update, 4000 Lebih Tenaga Honorer akan Dipertahankan, Namun ini yang Dikhawatirkan

Selain itu ia juga bisa mendapatkan tunjangan profesi guru serta tunjangan untuk suami atau istri, dan anak dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Guru PNS Belum Sertifikasi

Urutan kedua diisi oleh golongan guru yang sudah menjadi PNS namun belum sertifikasi. Golongan ini hanya mendapatkan gaji bulanan dan tunjangan dari PNS-nya. 

Hal yang membedakan dengan yang sudah sertifikasi tentunya gaji golongan kedua ini lebih sedikit karena ia tidak mendapatkan banyak tunjangan–tunjangan yang lain.

Baca Juga: Ingin Hidup Berkah selama Satu Hari Penuh? Inilah 3 Bacaan Doa Pagi Hari yang sering Diamalkan Rasulullah SAW

  1. Guru Honorer Sudah Sertifikasi

Golongan ketiga ini muncul setelah ada Program Profesi Guru (PPG) dari pemerintah. Walaupun honor, golongan ketiga ini mendapatkan tunjangan profesi guru sehingga gajinya tidak terlalu kecil.

  1. Guru Honorer Belum Sertifikasi

Golongan keempat ini adalah golongan paling kecil gajinya. Ia tidak mendapatkan tunjangan dan tidak mendapatkan gaji per bulan dari pemerintah yang sebesar PNS. 

Golongan ini biasanya hanya mendapatkan gaji di bawah UMR dengan beban kerja yang sama dengan PNS.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler