Siap Cair Rp12 Juta! Guru Sertifikasi Kategori Ini Auto Full Senyum, Cek Detailnya di Sini!

27 Februari 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi tunjangan guru sertifikasi /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Kemungkinan guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru atau TPG dalam waktu dekat.

Tunjangan sertifikasi yang diberikan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Permendikbud No 4 Tahun 2022 akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Lebih tepatnya, guru sertifikasi kemungkinan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG pada bulan Maret 2023 mendatang yang jumlahnya fantastis.

Baca Juga: Pahami dan Waspadai Gejala Cacingan! Simak Informasinya

Tunjangan sertifikasi atau TPG itu sendiri merupakan tunjangan yang disalurkan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan dengan besaran satu kali gaji pokok.

Maka dari itu, tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang paling ditunggu oleh guru sertifikasi karena jumlahnya fantastis, bahkan ada kategori guru yang mendapat hampir Rp12 juta.

Bahwasannya, kategori guru yang mendapatkan gaji dan tunjangan sertifikasi hampir Rp12 juta bukanlah pangkat dan golongan PNS sembarangan.

Berikut daftar gaji pokok guru PNS dengan berdasarkan kategori golongan mulai dari Golongan I hingga Golongan IV yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Baru Dilantik Mendikbud, Segini Gaji PNS Pimpinan Tinggi Madya yang Bikin Gagap

Golongan Ia berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.


Golongan Ib berkisar antara Rp1.610.000 hingga Rp2.472.900.


Golongan Ic berkisar antara Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.


Golongan Id berkisar antara Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.


Golongan IIa berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.


Golongan IIb berkisar antara Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.


Golongan IIc berkisar antara Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.


Golongan IId berkisar antara Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.


Golongan IIIa berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.


Golongan IIIb berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.


Golongan IIIc berkisar antara Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.


Golongan IIId berkisar antara Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.


Golongan IVa berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.


Golongan IVb berkisar antara Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.


Golongan IVc berkisar antara Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.


Golongan IVd berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.


Golongan IVe berkisar antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Baca Juga: Sigi Sulawesi Tengah Diguncang Gempa Bumi, Ini Dia Cara agar Aman dari Bencana Tersebut

Apabila guru PNS sertifikasi golongan IVe mendapatkan tunjangan hampir senilai Rp12 juta, karena gaji pokoknya sendiri hampir Rp6 juta.

Sedangkan pada golongan terendah guru PNS bersertifikasi akan menerima setidaknya akan menerima lebih dari Rp3 juta rupiah saat tunjangan sertifikasi cair.

Tunjangan sertifikasi akan dilakukan pencairan ketika keseluruhan data valid dan data Dapodik telah terverifikasi dengan benar dan akurat.

Pastikan data yang dimasukkan dalam Dapodik benar-benar akurat, sesuai dengan keadaan sekarang, termasuk pengecekan kembali setelah adanya kenaikan pangkat.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Kemenhub Siapkan Angkutan Lebaran 2023

Itulah kategori guru yang bisa mendapatkan gaji beserta tunjangan sertifikasi bernilai hampir Rp12 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler