BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akhirnya beri informasi mengenai tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).
Menurut jadwal yang ada, pemerintah akan memberikan tunjangan sertifikasi ini kepada para penerima di bulan Maret 2023 mendatang.
TPG tentu akan diberikan dan dicairkan kepada guru yang sudah sertifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, TPG juga akan dicairkan kepada para guru penerima dengan catatan telah memenuhi syarat sebagai penerima TPG dari pemerintah.
Namun, ternyata pemerintah bisa saja menggagalkan pemberian TPG kepada guru yang sudah sertifikasi lantaran beberapa sebab.
Sehingga guru bisa jadi gagal menerima tunjangan profesi guru (TPG) karena hal yang dibuatnya sendiri ataupun karena hal lain di luar dugaan.
Sebagai informasi, bahwa guru ASN yang sudah sertifikasi maka akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari tunjangan bulan Januari sampai Maret.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 bahwa ternyata ada perbedaan nominal tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. Dimana untuk guru PNS yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.