Guru Auto Galau, TPG Triwulan 1 yang Cair Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Cek Dulu Faktanya…

28 Februari 2023, 06:31 WIB
Para guru sertifikasi dibuat galau dengan salah satu kabar beredar tentang tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1. /wavebreakmedia_micro/



BERITASOLORAYA.com – Bulan Maret 2023 merupakan jadwal pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023. Hal ini berdasarkan peraturan resmi dari Mendikbud atau Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Akan tetapi, para guru sertifikasi dibuat galau dengan sebuah pesan edaran via WhatsApp mengenai tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Pesan yang beredar via WhatsApp ini menyinggung tentang tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 yang notabene diberikan untuk tendik berstatus guru sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Hampir 300 Ribu Guru Honorer Sah Diangkat jadi ASN, Begini Kata Nadiem…

Berikut ini isi pesan WhatsApp tentang TPG triwulan 1 2023 yang membuat para guru sertifikasi galau.

"Yth. Bapak/Ibu lulusan PPG 2022

Terima kasih telah menghubungi kami melalui layanan helpdesk laman Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu berikut tanggapan kami.

Untuk NRG silahkan dipantau di laman Info GTK mulai bulan Maret 2023 dan sertifikasi untuk Bapak/Ibu nanti akan terhitung mulai triwulan 2 yakni April sampai Juni.

Terima kasih untuk pertanyaan yang Bapak/Ibu berikan, semoga jawaban Kami dapat membantu.

Baca Juga: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022: Begini Jawaban Terbaru Dirjen GTK Kemdikbud dan Klarifikasi BKN, Kabar Baik?

Dan Kami sampaikan terdapat tautan daftar tanya jawab (FAQ) di beranda laman Direktorat PPG, semoga dapat membantu pertanyaan lain terkait PPG.

Salam Pendidikan Guru Profesi."

Itulah bunyi surat yang membuat galau banyak guru sertifikasi. Namun, penting dipahami bahwa pada faktanya pengumuman ini belum jelas kebenarannya.

Terkait informasi ini, belum jelas apakah sumber dari pesan WhatsApp ini benar-benar dari pihak Kemdikbud.

Baca Juga: Persija Imbang Lawan Madura United, Thomas Doll Gagal Paham Kualitas Pemainnya, Kok Bisa?

Selain itu, informasi ini ternyata juga hanya ditujukan untuk lulusan PPG tahun 2022, bukan untuk semua guru sertifikasi. Hal ini dapat ditemukan di bagian awal pesan yang menyebutkan ‘Yth. Bapak/Ibu lulusan PPG 2022’.

Meski belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak PPG, para guru lulusan PPG perlu mengetahui beberapa aturan agar menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, persyaratan untuk mendapatkan TPG bagi guru ASN antara lain:

1. Guru memiliki sertifikat pendidikan atau serdik

2. Guru berstatus sebagai ASN di bawah naungan Kemdikbud

3. Guru aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik

4. Guru memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan Kemdikbud

Baca Juga: 15 Universitas di Negeri Kangguru Siap Terima Mahasiswa Indonesia, Tidak Main-Main, Termasuk dalam GO8 loh!

5. Guru melaksanakan tugas mengajar serta membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki

6. Guru memenuhi beban kerja yang ditentukan

7. Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'Baik'

8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel yang disyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan

9. Guru tidak tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…

Mengacu pada persyaratan nomor 4 tentang NRG, berikut hal-hal yang bisa dilakukan guru lulusan PPG:

1. Guru memastikan apakah sudah menerima nomor sertifikat pendidik

2. Serahkan nomor tersebut ke operator sekolah untuk diinput ke Dapodik, kolom NRG dikosongkan dulu dan Sync.

3. Tunggu beberapa pekan ke depan sejak dilakukan penyerahan nomor serdik ke operator.

4. Secara berkala, cek info GTK untuk mengetahui apakah NRG sudah muncul.

5. Jika NRG sudah muncul, input NRG ke Dapodik lalu sync lagi.

Baca Juga: SIMAK, Inilah 3 Jenis dan Besaran Tunjangan Guru 2023 Sertifikasi dan Non, Resmi Aturan Mendikbud dan Menkeu

Demikian penjelasan mengenai pesan WhatsApp yang membuat galau para guru sertifikasi.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler